3 Pengguna Narkoba Diciduk Polsek Sunggal Saat Menghisap Sabu

/ Jumat, 16 Oktober 2020 / 16.40


Topinformasi.com

 Sunggal-Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, berhasil tangkap 3 orang laki-laki penyalahguna narkoba pada  Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.


Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, Jum'at (16/10/2020) menjelaskan. 


Penangkapan terhadap ke-3 tersangka tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya tepatnya

di Jalan Suka Bumi Lama, Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab Polsek Sunggal dipimpin Kanit langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasil penyelidikan positif bahwa di lokasi marak peredaran dan penyalahguna narkoba. Selanjutnya petugas langsung melakukan penggrebekan disalah satu rumah dan berhasil mengamankan ke-3 tersangka yang saat sedang memakai sabu. 


Ke-3 nya yakni, LC (29) warga Jl. Mayjend Sutoyo Kota Binjai, AR alias DK (36) warga Jalan Sukabumi Lama, Desa Pujimulyo dan MR (42) warga Paya Bakung.


Dari ke-3 tersangka, team juga amankan barang bukti berupa 1 buah bong lengkap dengan alat hisap dan kaca pirex, 1 buah mancis, 1 buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu serta 1 buah plastic klip kecil kosong. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut.




"Benar, ketiganya telah kita tahan dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Kanit.(db)

Komentar Anda

Berita Terkini