Warga Desa Sei Muka Babak Bunyak di Hajar Massa Kepergok Mau Maling Lembu

/ Minggu, 13 September 2020 / 16.28

 


Topinformasi.com-Batu Bara -Naas bagi sang maling, kepergok saat hendak mencuri lembu milik warga Dusun II Titi Putih, Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batu Bara, Bmbg (36) warga Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar,  Batu Bara babak bunyak setelah hajar massa.


Berdasarkan informasi dihimpun, semula terduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Desa Mangke Lama.


Ia tertangkap tangan ketika hendak mencuri lembu milik Kasiwan (60) di Dusun Titi Putih, Jumat (11/9) sekira pukul 03.00 WIB.

Pada aksinya saat di rumah korban Kasiwan, gerak gerik terduga diketahui warga sehingga warga saling berbagi informasi.

Tiba saat yang memungkinkan warga pun melakukan pengepungan namun BG sontak berusaha melarikan diri.


Upaya terduga untuk menyelamatkan diri dari kejaran massa kandas. BG keburu terciduk warga di lokasi sekitar persawahan di dusun tersebut dan kemudian BG dihadiahi bogem warga hingga babak belur.


Menerima informasi tentang kejadian itu Unit Opsnal Polsek Limapuluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda A. Sitorus turun ke TKP dan menemukan tersangka BG dalam keadaan babak belur dihajar massa.


Kepada wartawan, Minggu (13/09/2020) Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda A Sitorus menjelaskan, tersangka di bidik dengan pasal 363 UU Pidana pencurian di Desa Mangkai Lama, dengan hukuman 7 tahun penjara, jelas Ipda A Sitorus



Dengan kondisi wajah yang berlumur darah akibat amuk massa, Bmbg pun diboyong ke Polsek Limapuluh.

 Kepada petugas ia mengaku sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah Al Muin (42) di Dusun IX Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada 5 Agustus 2020 sekira pukul 03.00 WIB lalu.


Bnbg mengakui aksi pencurian yang dilakukan di rumah Al Muin, bersama dua orang temannya. Al Muin yang berusaha sebagai penjual rujak keliling mengalami kerugian berupa 1 honda Beat, 1 TV merek LG dan 1 HP Oppo A3S dengan nilai kerugian mencapai Rp 15 juta.


Dari pelaku BG petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 TV LG. Polsek Lima Puluh masih melakukan pengembangan lagi terhadap pelaku lainnya dan baŕang bukti.


Kini Bmbg hanya bisa tertunduk lesu di sel tahanan Polsek Lima Puluh dan harus mempertanggungjawabkan hasil dari perbuatannya. (Sd-red)

Komentar Anda

Berita Terkini