Topinformasi.com
Labuhanbatu-Mapolres Labuhanbatu adakan presrilis Terkait pengungkapan,Tindakan pidana peredaran penyalah gunaan narkotika berjenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum polres labuhanbatu.
Acara tersebut di gelar di halaman polres yang beralamat di jalan Tamrin,kecamatan,Rantau Utara,kabupaten labuhanbatu,Senin(7/9/2020).
Dengan tersangka yang dapat di aman kan berjumlah 3 orang yaitu Sutarmin,warimin dan japar sidik yang ketiganya penduduk labuhanbatu selatan.
Dan penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan informasi yang di terima oleh Satnarkoba labuhanbatu yang langsung mengembangkan informasi tersebut kemudian kasat narkoba AKP.Martualesi Sitepu membagi dua tim untuk meringkus para tersangka.
Tidak perlu berlama pada hari Jumat,4 sebtember 2020 sekitar pukul 21 wib berhasil menangkap Sutarmin.
Dari tangan beliau petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba berjenis sabu-sabu,sebesar 0,06 gram dan uang berjumlah Rp 400.000 rupiah.
Tidak sampai di situ, penyidik melakukan introgasi terhadap Sutarmin yang mengaku jikalau narkoba tersebut di dapat dari Warimin, yang usianya sudah senja
Seolah tidak mau ketinggalan petugas bergerak cepat dan langsung mengaman kan tersangka kedua,benar saja dari tangan Warimin di sita sabu - sabu seberat 0.2 gram dan uang berjumlah Rp 2.400.000 dari hasil penjualan barang haram tersebut
Di hari yang sama team yang lain juga berhasil menyekok tersangka japar sidik di sebuah SPBU dengan barang bukti sabu seberat 90.9 gram yang di bungkus di sebuah kotak makanan ringan yang di masukkan ke tempat tisu.
Sabu tersebut di peroleh japar dari seseorang yang berinisial w yang dalam pengejaran petugas.
Dalam acara presrilis tersebut Kapolres menyampaikan"mengapa kita gencar malakukan penangkapan ke pada pengedar narkotika,karna kita tidak kompromi dengan pengguna ,pengedar apa lagi bandar narkoba.tegasnya
Dan kami juga akan menerima dan menindak lanjuti setiap informasi masyarakat terhadap tempat-rempat atau orang-orang yang di duga melakukan transaksi narkoba, karna ini yang kita butuhkan kerjasama yang baik dari masyarakat sehingga kita mudah untuk mengungkap peredaran narkoba di kota yang sama-sama kita cintai,ujar Kapolres
Ketiga tersangka akan di kenakan pasal 114 subsider 112 undang- undang 34 tahun 209 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara(Samsul)