Topinformasi.com
Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam di Kabupaten Deliserdang merepakan kebijakan lockdown mulai Senin (7/9/2020) besok.
Hal ini lantaran ada tiga orang hakim yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Informasi yang dikumpulkan ketiga hakim laki-laki itu itu masing-masing berinisial UWN, LS, dan S.
Juru bicara PN Lubukpakam, Anggalanton B Manalu menyebut kebijakan untuk lockdown sesuai dengan arahan dari Mahkamah Agung.
Disebut sesuai arahan itu lockdown diberlakukan mulai tanggal 7 sampai 13 September 2020.
Dalam waktu seminggu itu akan terus dievaluasi.
"Iya benar ada tiga hakim yang positif tapi mereka tanpa gejala. Sudah diarahkan untuk dirawat di rumah sakit. Mereka semuanya domisilinya di Medan. Hari Kamis lalu kita tahunya," ujar Anggalanton, Minggu (7/9/2020).
Meski menerapkan kebijakan lockdown namun Anggalanton menyebut ada catatan dari Mahkamah Agung.
Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan tetap dibuka di bagian depan pengadilan.
Ia menyebutkan, tidak mungkin pelayanan ditutup total karena tentu akan ada masyarakat yang datang dengan berbagai keperluan nantinya.
"Tetap kita akan ada buka bagian depan untuk PTSP karena bisa saja ada hal yang mendesak nanti dari masyarakat. Bikin Suket (surat keterangan) kan bisa saja ada yang datang tapi hanya ada beberapa orang saja nanti yang tugas. Kan pasti ada juga nanti yang mencari informasi kapan sidang mereka jadi kalau dibuka kan enggak bingung mereka karena PTSP itu melayani semua bidang mulai dari Hukum, Pidana, Perdata," ucap Anggalanton.
Semenjak adanya kasus Covid-19, Anggalanton menyebut pihaknya sudah berulang kali melakukan penyemprotan ruangan.
Tidak ada bagian yang luput dari penyemprotan.
"Kalau untuk sidang dari dulu kita sudah lakukan secara virtual. Kalau sekarang sudah kita cek juga, enggak ada perkara yang mepet. Kemarin ada juga perintah pimpinan untuk didata dulu apakah ada perkara mepet atau enggak tapi setelah kita data enggak ada. Ya kan jangan sampai pula ada yang lepas demi hukum karena habisnya masa penahanan. Seminggu ke depan masih aman lah," kata Anggalanton.
PN Lubukpakam ini menjadi pengadilan kedua di Deliserdang yang memberlakukan lockdown.
Sebelumnya Pengadilan Agama Lubukpakam yang berada di komplek perkantoran Bupati Deliserdang, mengambil kebijakan lockdown.
Kasus covid-19 yang dialami oleh hakim banyak dikait-kaitkan publik lantaran aktivitas mereka yang sering keluar kota untuk menemui keluarga karena bertugas jauh dari keluarga.
Saat hal ini disinggung, Anggalanton pun kurang sependapat. Menurutnya hakim-hakim yang ada di PN Lubukpakam lebih banyak keluarganya di sini.
Ia menyebutkan, sebenarnya Mahkamah Agung sudah pernah mengimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota selama masa pandemi.
Menurutnya hal ini sudah banyak dipatuhi oleh para hakim.
"Bahkan ada yang sudah hampir 7 bulan enggak pulang-pulang," katanya.(tim)