Pelaku Curanmor Tak Berkutik Diciduk Unit Reskrim Polsek Patumbak

/ Senin, 14 September 2020 / 13.42

Topinformasi.com-PATUMBAK - Unit Reskrim Polsek Patumbak, mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.


Pelaku HF (34) warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, ini Jalan Garu II-A Gang Sakura Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas tepatnya di depan Optik.


Sedangkan yang menjadi korban adalah Kurniawan Ginting (30) masih warga yang sama dengan pelaku.


"Dari pelaku diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4197 AIA warna coklat hitam," ungkap Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH, Senin (17/9/2020).


Dijelaskan Kanit Reskrim, saat itu korban Kurniawan Ginting hendak berangkat kerja dan sedang memanaskan sepeda motornya di teras rumahnya tepatnya di depan Optik.


Kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk memakai sepatu dan pada saat itu korban melihat pelaku melintasi rumah korban dengan berjalan kaki.


Kemudian pelaku secara diam-diam masuk ke dalam teras rumah dan langsung mencuri sepeda motor korban yang sedang dipanaskan.


"Melihat itu, korban pun berteriak maling. Mendengar teriakan itu pelaku langsung tancap gas dan teriakan korban didengar oleh tetangga korban sehingga ikut mengejar pelaku dengan menaiki sepeda motor," beber Philip.


Pada saat kejadian, Tekab Polsek Patumbak dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Purba MH dan Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja SH sedang melaksanakan patroli di daerah rawan 3C seputaran Jalan Sisingamangaraja.


Tekab melihat pelaku keluar dari Jalan Garu II-A dikejar oleh korban sambil berteriak maling sambil menunjuk ke arah pelaku. Lalu Tekab langsung ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku ke arah Amplas.


"Saat berada di dekat persimpangan Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Tritura tepat di dekat lampu merah di depan Loket Bus PMH pelaku berhasil dihentikan. Saat diinterogasi di Pos Satpam Indogrosir, pelaku mengakui perbuatannya," jelas Philip lagi.


Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diboyong ke komando untuk proses penyidikan selanjutnya.


"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPdiana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Iptu Philip Antonio Purba MH. (db)

Komentar Anda

Berita Terkini