Paten!Polsek Patumbak Ringkus Pria Penjual Narkotika

/ Senin, 28 September 2020 / 12.21

 


Topinformasi.com

Polsek Patumbak mengamankan seorang penjual narkotika jenis sabu
Tumpal Hamonangan Hutasoit (51) yang melakukan undercover buy atau menyaru sebagai pembeli,di Jalan Menteng VII Gang Pinang Kecamatan Medan Denai.Jumat, 18/9/ 2020 sekira pukul 17.30 WIB.

Dari tersangka yang tinggal di Jalan Flamboyan Raya Gang Melur No.7 Kecamatan Medan Tuntungan ini petugas mengamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp50 ribu.

“Tersangka penjual sabu ini diringkus setelah anggota kita menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Menteng VII Gang Pinang Kecamatan Medan Denai marak peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH, Senin (28/9/2020).

Tambah Kapolsek Patumbak, petugas melakukan undercover buy dengan cara berpura-pura membeli narkotika dari pelaku Tumpal Hamonangan Hutasoit. Kemudian terjadi transaksi antara petugas dengan pelaku.

“Pada saat pelaku mengeluarkan satu paket kecil sabu seharga Rp50.000 dari kantong celananya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” urai Kompol Arfin yang juga didampingi Panit Reskrim Polsek Patumbak Ipda Darman Lumbanraja.

Selanjutnya, jelas perwira dengan pangkat satu bunga melati emas di pundaknya ini mengatakan pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Arfin Fahreza SIK MH. (Tim)

Komentar Anda

Berita Terkini