Kini!DPP Copot Sayutinur Dari Jabatan Ketua PAN Sergai

/ Minggu, 06 September 2020 / 21.10


Topinformasi.com

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memberhentikan Sayutinur dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).



Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat keputusan No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020, tertulis memberhentikan dengan hormat Drs H Sayutinur MPd dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Sergai.



Dalam surat tersebut, Ridwan Sitorus SE yang menjabat seketaris dan Yudi SH menjabat Bendahara DPD PAN Kabupaten Sergai periode 2015-2020 juga diberhentikan dengan hormat.



Di dalam SK itu juga memutuskan untuk pengangkatan Sukarman sebagai Plt Ketua DPD PAN Sergai dan Junaidi S sebagai sekretaris serta Sugito sebagai bendahara DPD PAN Kabupaten Sergai periode 2015-2020. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno tertanggal 3 September 2020.



‘’Kami telah menerima salinan surat keputusan terkait Plt Ketua DPD PAN Sergai periode 2015-2020. Surat itu kami terima kemarin sore,” ujar Sukarman di kantor DPD PAN Sergai, Sei Rampah, Sabtu (5/9).




Dalam surat tersebut, DPP PAN memiliki beberapa pertimbangan untuk mencopot Sayutinur dari kursi ketua. Di antaranya, Sayutinur dianggap tidak bisa mengamankan dan tidak tunduk terhadap keputusan DPP PAN terkait penetapan calon kepala daerah yang diusung.



Selanjutnya, yang bersangkutan dilarang melakukan aktivitas untuk dan/atas nama Ketua DPD PAN Kabupaten Sergai terhitung mulai surat keputusan diterbitkan.



“Setelah adanya SK Plt, diharapkan seluruh pengurus di DPD PAN menaati SK DPP PAN terkait Plt dan pasangan Cabup dan Cawabup Sergai yang diusung oleh PAN,” ucap Sukarman.(tim)


Komentar Anda

Berita Terkini