Jurtul Togel Desa Marendal, Diringkus Unit Reskrim Polsek Patumbak

/ Kamis, 24 September 2020 / 11.24

Topinformasi.com

PATUMBAK - Polsek Patumbak berhasil menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai Juru Tulis (Jurtul), judi jenis Toto Gelap (Togel) Online. Pria itu adalah, ‪Darman Serius Zega (32), warga Jalan Syukur Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak‬, Kabupaten Deliserdang, Senin (07/9/2020) sore, sekitar pukul 16.00  WIB


Pria itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Patumbak karena terbukti sebagai Jurtul Togel. Ia  ditangkap terbukti saat menanti pemasang di Jalan Kongsi, Gang Famili, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak‬, dengan barang bukti 1 unit Hand Phone Android merk Oppo, warna hitam, yang berisikan angka tebakan Togel, serta 1 lembar kertas bertuliskan angka tebakan togel, uang sebesar Rp.175.000, dan 1 lembar ATM BRI‬.


Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, kepada wartawan, Kamis (24/9/2020) menjelaskan. Ditangkapnya Darman Serius Zega, berawal dengan adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian jenis Togel di Jalan Kongsi, Gang Family, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, tepatnya di sebuah warung. 


Berdasarkan informasi tersebut Tim melakukan lidik dan observasi di TKP. Setibanya di TKP Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja, menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian jenis Togel di tempat dimaksud, dan melihat seorang laki-laki sedang duduk di dalam sebuah warung dengan gerak-gerik yang mencurigakan, katanya. 


Lantas tim melakukan penggeledahan terhadap pria itu, dan menemukan 1 unit Hand Phone Android warna hitam, yang berisikan angka tebakan Togel, dan selembar kertas berisi angka tebakan Togel, uang sebesar Rp.175.000, yang diakui pelaku merupakan uang hasil penjualan Togel.‬


‪Saat diinterogasi pelaku mengakuinya, bahwa hasil penjualan disetor online melalui internet kepada bandarnya. Sedangkan pelaku mendapat upah sebesar 29%, dari omset penjualan. Selanjutnya pelaku di boyong ke Mako Polsek Patumbak, bersama barang buktinya. Kepada pelaku dijerat

Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara‬, pungkas kapolsek. (db)

Komentar Anda

Berita Terkini