Adanya Kerjasama Dengan Masyarakat, Polsek Sunggal Brantas Pengedar Narkotika

/ Sabtu, 05 September 2020 / 09.37

Topinformasi.com

SUNGGAL - Pengedar sabu di Jalan Klambir V, Gang Pantai Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, berhasil diciduk Polsek Sunggal, Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengedar sabu berinisial EF bin EP (19) itu, ditangkap unit Reskrim Polsek Sunggal lantaran membuat warga sekitar resah. Sehingga warga melaporkan nya ke Polisi. 

Petugas begitu mendapat laporan itu, langsung turun ke lokasi. Dalam penangkapan terhadap tersangka itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH langsung turun bersama personilnya.

Sampainya di lokasi, petugas melakukan pengintaian di tempat tersangka kerap melakukan transaksi. Tak butuh waktu lama unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan tersangka. 

Selain tersangka juga berhasil menyita barang bukti 1 dompet kecil gambar Mickey Mouse berisikan 3 paket sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat sekitar 3 gram. Selanjutnya tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Jumat (4/9/2020), membenarkan telah mengamankan seorang tersangka atas kasus Narkotika.

"Tersangka saat kita interogasi mengakui perbuatannya. Dan tersangka menetap tak jauh dari lokasi penangkapan. Kepada masyarakat yang melaporkan tentang adanya peredaran atau pemakai Narkotika di wilayahnya, kita sangat mengucapkan banyak terima kasih yang mau bekerjasama dengan pihak kepolisian,"ujar Budiman Simajuntak. 

Terhadap tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara,"pungkas Kanit mengakhiri.(Db)

Komentar Anda

Berita Terkini