8 Polisi Gadungan Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal

/ Jumat, 11 September 2020 / 10.50

Topinformasi.com-SUNGGAL - Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil tangkap komplotan penjahat yang menyaru sebagai polisi yang bertugas di BNN, pada Rabu (9/9/2020).


Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE MH,  Kamis (10/9/2020) menjelaskan. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban JP (15) warga Jalan Asoka Asam Kumbang, atas kejadian sepeda motornya dilarikan oleh orang yang tidak dikenal sewaktu korban bersama temannya berkumpul di salah satu SPBU di kawasan Rinroad Medan. 


"Saat itu para pelaku yang berjumlah 8 orang datang menggunakan mobil, dan langsung menuduh korban dan temannya sebagai pengedar narkoba. Karena ketakutan, korban dan teman temannya langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor korban, dimana kunci kontak dibawa korban. Selanjutnya para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,"ungkapnya.


Lanjutnya, setelah merasa aman, korban dan temannya kembali ke TKP guna mengambil sepeda motornya. Namun, sesampainya sepeda motor korban sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut  korbanpun melaporkannya ke Mapolsek Sunggal. Dari laporan korban tersebut personil langsung turun ke lokasi guna olah tempat kejadian perkara (TKP). 


Lebih lanjut dijelaskannya, sewaktu berada di Rinroad, atas petunjuk korban, team melihat mobil yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya. Sehingga dilakukan pengejaran  dan langsung memepetnya. Selanjutnya para tersangka digiring ke Mapolsek Sunggal guna proses selanjutnya. 

"Dari para tersangka, kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang capsul BK 1374 DS, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 1 pucuk senpi mainan, 1 bh HT, 9 lembar tanda pengenal BNN atas nama pelaku, 5 bh hp android, 2 bh  hp Merk Mito, 1 bh lakban, 1 bh borgol, 1 lembar STNK, Sim C, sim BI, 4 lembar KTP, 2 bh kaca pirex, 1 bh plastik klip kosong, 7 bh dompet, 1 bh senter laser vointer, 1 bh senter, 1 pasang kaca spion sepeda motor, 1 unit sepeda motor vario 150 BK 4810 PBH, beberapa dokumen / surat2 dan baju seragam Polri," ungkap Kanit lagi.


Ditambahkan Kanit, adapun tersangka yang berhasil kita tangkap adalah 8 orang inisial para tersangka MB (38), Sup (38), YA (28), JDK (31), DA (26), ES (31), RE (40) dan seorang wanita KH (18), yang semuanya warga kecamatan Percut Sei Tuan Medan.


Atas perbuatannya, para tersangka kita persangkakan melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, tutup Kanit.(db).

Komentar Anda

Berita Terkini