2 Pelaku Pencurian Ruko Dimedan, Dihadiahi Timah Oleh Polsek Medan Timur

/ Rabu, 09 September 2020 / 18.24

Topinformasi.com

MEDAN TIMUR - Dua pelaku pencurian sebuah rumah toko (Ruko) di Jalan Pasar III, kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Medan Timur, Selasa (8/9/2020). Selain ditangkap ke-dua nya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur dan melawan petugas.


Ke-dua pelaku itu, ZA (45) dan SU  (35), keduanya warga Jalan Pasar III Gang Mesjid, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Dari dalam ruko ke-dua pelaku berhasil menguras barang barang berupa 1 TV 29 Inch Merk Changhong, 3 kursi jati warna putih, 2 patung manekin, Key Board merk Yamaha warna hitam, dispenser merk Miyako, mesin air merk Shimizu,  pakaian, 2 pintu kayu, 3 pintu besi, lemari baju, dan 5 tas kulit sandang merk Chanel, Bonia.



Dilakukannya penangkapan terhadap ke-dua pelaku tersebut, setelah adanya laporan korban Dara Indah Adani (25) warga Jalan Tangkul I, Kelurajan Siderejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, yang telah jadi korban pencurian oleh ke-dua pelaku, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari laporan korban unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Hasil dari penyidikan berhasil mengungkap identitas ke-dua pelaku. 


Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka SU dan ZA di Jalan Pasar 3. Kepada ke-dua tersangka petugas melakukan pengembangan terhadap barang bukti. Namun, ke-duanya berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak dua kaki tersangka.



Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Alberden Tambunan Rabu (9/9/2020) sore, membenarkan atas penangkapan ke-dua pelaku pencurian sebuah Ruko.


"Ke-dua tersangka melakukan pencurian dengan masuk dari lantai dengan menaiki tangga lalu merusak pintu. Selanjutnya para tersangka menguras semua barang yang ada didalam ruko. Sementara barang bukti yang kita amankan dari tersangka 

berupa 1 buah kipas angin merk Casio, 1 buah keyboard merk Kris, 3 potong baju

Hasil interogasi dari ke-dua tersangka, mengakui perbuatannya dan hasil curian tersebut dipakai untuk beli sabu sebagiannya lagi biaya ekonomi,"ungkap Kanit Reskrim. (db)

Komentar Anda

Berita Terkini