Polsek Sunggal musnahkan sabu seberat 3 kg

/ Rabu, 05 Agustus 2020 / 18.43



Topinformasi.com
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H didampingi Wakapolsek dan para Kanit serta dihadiri oleh pihak Kejaksaan  Negeri Cabang Labuhan Deli, 2 orang tersangka YMN dan MJ yang didampingi Penasihat Hukum serta dari Labfor Polda Sumut dan tokoh masyarakat musnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 3 (tiga) kg pada Rabu (5/8).

Bertempat di mako Polsek Sunggal, kegiatan pemusnahan tsb diawali dengan pihak Labfor Polda Sumut mendeteksi barabg bukti yang diserahkan oleh Kapolsek Sunggal. Setelah dites dan dipastikan bahwa barang bukti tsb adalah positif amfetamin, selanjutnya sabu-sabu tsb dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih. 




Usai pemusnahan barang bukti tsb, Kapolsek menjelaskan bahwa direncanakan pemusnahan tsb dilaksanakan di Polrestabes Medan namun terkait salah satu tsk an. YMN sewaktu di rapid test menunjukkan hasil reaktif covid19, maka pemusnahan dilakukan di mako Polsek Sunggal, sedangkan tsk YMN saat ini ditempatkan di ruangan khusus untuk menjalani isolasi mandiri, tutup Kapolsek.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini