Polsek Patumbak Kembali Amankan 10 Kg Sabu Dan 2 Orang Tersangka

/ Sabtu, 29 Agustus 2020 / 09.29

Topinformasi.com

PATUMBAK - Narkotika jenis sabu sebanyak 10 Kg yang akan diantar ke Kabupaten Langkat Sumutera Utara (Sumut), berhasil digagalkan Polsek Patumbak, Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.


Selain sabu petugas juga mengamankan 2 tersangka yakni, BI (40) warga Aceh, dan MH alias HI alias BK 


Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba Jum'at (29/8/2020) menjelaskan. Penangkapan itu hasil pengembangan dari tersangka Azwani dan kawan-kawan yang ditangkap pada 14 Agustus lalu, yang mengatakan akan ada pengiriman sabu di dari Aceh menuju Stabat dengan mengunakan mobil pickup jenis Isuzu Panther no Pol BL 8269 KI.


Setelah sepekan melakukan penyidikan atau pengintaian, akhirnya mendapatkan informasi kalau salah seorang tersangka

BI akan melintas dijalan Medan-Binjai tepatnya di Jalan Megawati  dengan membawa sabu. Selanjutnya team langsung meluncur ke lokasi guna melakukan penangkapan. 



Di lokasi personil melakukan pengintaian, sekitar pukul 23:00 WIB, mobil pickup yang sudah menjadi target melintas, sehingga personil mengejarnya dan berhasil memberhentikannya. Saat digeledah 

didalam bak mobil ditemukan satu karung yang berisikan 10 kilo gram sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan teh cina.


Berdasarkan temuan barang bukti tersebut, personil meringkus pengemudi mobil dan mengintrogasinya.



Saat diintrogasi, diketahui kalau pengemudi mobil berinisial BI. Dari keterangan BI, personil mengetahui kalau barang haram tersebut merupakan millik MH alias HI alias BK.


Selanjutnya personil melakukan pengembangan dan menangkap MH alias HI alias BK di Jalan Iskandar Muda Medan tepatnya disebuah Diskotik Krypton  V ruangan VIP VI, pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 03.15 WIB. 


"Ke-dua tersangka saat di interogasi mengakui perbuatannya. Sementara barang haram tersebut berasal dai Aceh yang akan di antar ke Kabupaten Langkat Sumut,"bebernya.


Atas perbuatannya ke-dua tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman se-umur hidup atau 20 tahun penjara," ujar mantan wakasat reskrim Polrestabes Medan ini.(db)






Komentar Anda

Berita Terkini