Perdi DPO Pelaku Curanmor Tak Berkutik di Tangkap Polisi di Kediamannya

/ Rabu, 19 Agustus 2020 / 19.03



Topinformasi.com

Batu Bara  -Selama lebih kurang dua tahun menjadi buronan Polisi, akhirnya Team Opsnal Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara dipimpin Kanit Reskrim Ipda A. Sitorus, Rabu (19/8/20) subuh menangkap Perdi Syahputra Als OB (36) warga Huta II Kampung Karang Asem Nagori Bandar Kabupaten Simalungun, saat lagi pulas tertidur dirumahnya. 

Sebelumnya Perdi Syahputra masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) No. Pol : DPO/16/XII/2018/Reskrim An. Perdi Syahputra Als OB, 

dengan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik korban Selamat (67) berlamat di Dusun XI Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Kepada wartawan, Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (19/8/20).

Dijelaskan Kapolsek, pelaku Mijel Napitupulu telah tertangkap terlebih dahulu. Sedangkan Perdi Syahputra Als OB sebelumnya melarikan diri dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Disebutkan Kapolsek, kronologis kejadian pada Senin 26 November 2018 sekira pukul 13:00 Wib, di SPBU Simpang Gambus Dusun IV Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Ketika itu kedua tersangka pelaku melihat satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter tahun 2008, BK 5529-SV warna hitam merah milik korban Selamat sedang terparkir disekitar SPBU Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh.

Bertepatan kunci kontak Sepeda Motor korban tertinggal sehingga kedua pelaku gampang melarikan sepeda motor tersebut.

Setelah korban membuat laporan polisi, tim opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh langsung mengadakan penyidikan dan berhasil meringkus Mijel Napitupulu pada 28 November 2018.

Mijel Napitupulu telah disidangkan di PN Kisaran dan telah menjalani hukuman penjara di LP Kelas IIA Labuhan Ruku.

Selanjutnya tersangka pelaku Perdi Syahputra Als OB yang selama ini melarikan diri dan masuk DPO, berhasil diringkus dirumahnya, Rabu (19/8/20) subuh.

Saat ini tersangka Perdi Syahputra Als OB yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Lima Puluh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sedangkan barang bukti hasil kejahatan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara dalam berkas perkara Mijel Napitupulu. (Sd-red) 


Komentar Anda

Berita Terkini