Kasus Pencurian Berhasil Diungkap Polsek Sunggal

/ Kamis, 27 Agustus 2020 / 10.49

 


Topinformasi.com

SUNGGAL - Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap pelaku pencurian rumah yang terjadi pada, Minggu (23/8/2029)


Pelaku tersebut ES alias E,  warga Jalan TB Simatupang, Linkungan III, Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Rabu (26/8/2020) menjelaskan. Ditangkapnya tersangka ES alias E, setelah adanya laporan S (53) yang menetap tak jauh dari rumah pelaku.


Dari laporan korban itu, personil langsung melakukan olah tempat kejadian perkara TKP dan memeriksa beberapa saksi. Dari situ, personil berhasil mengungkap identitas pelaku. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku.


Pada hari Senin (24/8/2020) personil mendapatkan informasi tentang orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut di kediamannya. Mendapat informasi itu, personil dengan gerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Di rumahnya personil berhasil mengamankan pelaku dan juga  barang bukti berupa 2 buah jam tangan merek Rolex dan Seiko. Selanjutnya guna proses penyidikan, pelaku langsung diboyong ke Komando guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Tersangka setelah kita lakukan interogasi, mengakui perbuatannya yang dilakukannya seorang diri,"ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak.



Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ES als E kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, tutup Kanit.(db)

Komentar Anda

Berita Terkini