Dua Pengedar Narkoba Dimedan Helvetia, Diciduk Polsek Sunggal

/ Senin, 03 Agustus 2020 / 18.06

Topinformasi.com
SUNGGAL - Dua pengedar narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sekambing, Kecamatan Medan Helvetia, diciduk unit Reskrim Polsek Sunggal. Dari kantong jaket, diamankan  5 bungkus amplop kecil berisikan daun ganja kering.

Atas perbuatannya itu ke-dua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SH MH Senin (3/8/2020) menjelaskan. Ke-dua tersangka itu,
RD (38) warga Jalan Ibus, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru, dan SO (47) warga Sei Mencirim, Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.




Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari warga sekitar lokasi yang resah dengan ulah tersangka yang kerap melakukan transaksi narkotika.

Dari laporan itu, personil langsung turun ke lokasi guna melakukan penangkapan. Saat di lokasi personil melihat tersangka RD dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga dilakukan penangkapan. Hasil dari penggeledahan personil menemukan 5 bungkus ganja yang disimpan dikantong jaket.

Dari pengakuan RD, mengaku kalau barang haram itu milik tersangka SO. Dengan gerak cepat personil langsung meluncur ke kediaman tersangka RD. Di rumahnya personil kembali berhasil mengamankan RD. Selanjutnya ke-duanya langsung di boyong ke Komando guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Ke-dua tersangka kita amankan pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, atas kerjasama dari salah satu masyarakat setempat. Dan ke-dua tersangka saat di interogasi mengakui kalau barang haram itu miliknya," ungkap Kanit Reskrim.(db)

Komentar Anda

Berita Terkini