Diduga Menyebar Berita Hoax Dimedsos, Pemilik Akun Youtube Joniar News Pekan Diciduk Polrestabes Medan

/ Rabu, 19 Agustus 2020 / 08.59

 Q

Topinformasi.com

MEDAN - Dua orang pria pemilik aku YouTube Joniar News Pekan diciduk satuan Reskrim Polrestabes Medan lantaran menyebar berita Hoax yang mengatakan bahwa BK 1212 JG 3,7 juta, Nunggak pajak.

Kedua pria tersebut  JMN  (45), warga Jalan Pelita IV, Gang Serayu, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan dan BEH (39), warga Jalan Karya Gang Cimacan, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2020) malam menjelaskan. Diamankan ke-2 tersangka, setelah adanya laporan dari Johansen Ginting yang merasa dirugikan oleh konten YouTube tersebut.

"Plat kendaraan menunggak pajak yang dikatakan dalam konten YouTube tersebut milik korban. Padahal plat tersebut tidak pernah menunggak, sehingga korban merasa dirugikan lalu membuat laporan ke Mapolrestabes Medan,"ungkap Kasat Reskrim.

Menanggapi laporan tersebut, personil langsung melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, begitu juga petugas Pajak, ahli bahasa ITE dari universitas Sumut dan gelar perkara. Dari hasil tersebut tersangka terbukti telah melakukan penyebaran berita Hoax yang mengakibatkan merugikan seseorang, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Postingan itu dikeluarkan ke-dua tersangka pada Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 11.20 WIB, di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Sementara ke-dua tersangka saat ini  sedang menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan,"bebernya lagi.                                                                                                  

Ditambahkannya, atas perbuatannya ke-duanya diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs Pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(db)


Komentar Anda

Berita Terkini