6 Bungkus Sabu Disimpan Didalam Sempak, Tersangka Asal Aceh Diringkus Polsek Patumbak

/ Senin, 10 Agustus 2020 / 11.05

Topinformasi.com

PATUMBAK - Polsek Patumbak berhasil mengamankan seorang kurir Narkotika jenis sabu antar provinsi disebuah loket Bus ALS yang berada di Jalan SM Raja Medan, Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 21:00 WIB.



Dari tersangka ZN  (32) yang diketahui warga Jalan Payamening, Desa Alupuno, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, diamankan barang bukti sabu sebanyak 6 bungkus yang disimpan di celana dalam.



Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Senin (10/8/2020) pagi menjelaskan.  Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari seseorang yang bisa dipercaya yang mengatakan seorang pria dari Provinsi Aceh di TKP yang di curigai membawa narkotika.


Dari laporan tersebut sambungnya, personil langsung turun ke TKP guna melakukan penangkapan.  Saat di TKP, personil langsung mencari pria tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Setelah melihat pria tersebut dengan ciri ciri yang sama, personil langsung menghampirinya dan melakukan pemeriksaan. 


"Saat kita lakukan pemeriksaan terhadap barang barangnya atau juga kantong celana, personil tidak menemukan barang bukti. Karena melihat pria tersebut semakin gelisah, akhirnya personil memeriksa pakaian dalam. Disitu kita berhasil mengamankan sabu sebanyak 6 bungkus,"ungkap Kanit Reskrim.



Dari temuan barang haram itu, tersangka beserta barang bukti langsung kita boyong ke Komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Tersangka mengaku kalau barang haram itu diperoleh dari Banda Aceh yang akan dibawa ke Lampung. Ia juga mengaku, kalau barang haram tersebut setelah diserahkan kepada seseorang yang sudah menunggunya di Lampung akan diberi upah Rp 10 juta. Jadi tersangka ini statusnya sebagai kurir,"terang Kanit.(db)

Komentar Anda

Berita Terkini