2 Pelaku Jambret Sial, Berhasil Diringkus Polsek Sunggal

/ Jumat, 28 Agustus 2020 / 11.39

Topinformasi.com

SUNGGAL - Dua orang pemuda yang melakukan jambret kepada seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor, terpaksa jadi bulan bulanan warga setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh.


Ke-dua pelaku tersebut yakni, AP (29) warga Sukadamai Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak dan IWS (30) warga Jalan Menteng II, Desa Binjai, Kecamatan Medan Denai 



Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK,  melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH Kamis (27/8) malam, membenarkan penangkapan terhadap ke-dua tersangka tersebut atas kasus jambret.


"Ke-dua tersangka melakukan jambret kepada seorang wanita inisial WP (39) warga Jalan Klambir V,  Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal,"ujar Budiman Simajuntak.


Lebih lanjut dijelaskannya, peristiwa itu terjadi Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban hedak pergi berbelanja ke Gaperta ujung dengan menggunakan sepeda Motor.


Sampainya di Jalan Banten Baru, Desa Tanjung Gusta, Sunggal, tiba tiba dari arah belakang korban datang ke-dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam langsung memepet korban dan mengambil Handphone  (HP) dari dasboard. Atas kejadian itu, korban langsung berteriak Jambret !! sambil mengejarnya. 


Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung ikut membantu mengejar pelaku. Dalam aksi kejar kejaran tersebut sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh sehingga para pelaku jadi bulan bulanan warga. Namun, beruntung bagi pelaku, nyawanya terselamatkan oleh personil yang saat itu sedang melakukan patroli. Selanjutnya ke-dua pelaku langsung di boyong ke Komando guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Tersangka saat melakukan kejahatannya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang saat ini sudah kita amankan. Sementara HP milik korban merk merk Huawei warna kuning juga kita amankan sebagai barang bukti,"ungkap Budiman lagi.


Ditambahkannya, ke-dua tersangka kita tahan dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak.(db)


Komentar Anda

Berita Terkini