Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan ungkap peredaran gelap narkoba

/ Selasa, 21 Juli 2020 / 16.13

Topinformasi.com
Team Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Sunggal dan tangkap seorang pengedarnya DS (42).


Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E,M.H, pada hari Selasa (21/7) di mako Polsek Sunggal.


Kanit menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat ke Polsek Sunggal. Menindaklanjuti info tersebut, team dipimpin Panit Ipda Eko Wahyuno segera melakukan lidik ke lapangan.


Selanjutnya pada hari  Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 23.00 wib , tim langsung melakukan penindakan di Jalan Kebun Lada Kec. Medan Sunggal tepatnya di rumah tsk DS yang sering di jadikan tempat transaksi dan memakai narkotika jenis sabu.


Dari tas pinggang yang dipakai tsk DS,  kita berhasil amankan 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu-sabu,seberat 5,04 gram, 1 (satu) paket yg di duga narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram, 1 (satu) unit hp merk Iteel warna putih, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 80.000,-( delapan puluh ribu) dan 1 (satu) plastik yang berisikan plastik2 klip kecil kosong serta 1 (satu) unit timbangan elektrik.


Guna penyidikan lebih lanjut, tsk DS kita amankan ke mako Polsek Sunggal dan tsk kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, pungkas Kanit.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini