Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap penyalahguna narkoba

/ Senin, 27 Juli 2020 / 13.43


Topinformasi.com
Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan dipimpin Panit Iptu Wamilik Mabel, S.Tr.K., berhasil tangkap EDT karena tertangkap tangan memiliki narkoba di Jl. Kp. Lalang Medan Sunggal.



Pengungkapan tsb disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., pada Senin (27/7) di mako Polsek Sunggal.



Dijelaskan Kanit bahwa sebelumnya Team mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran gelap narkoba di tempat tersebut.


Selanjutnya, Team dengan dipimpin Iptu W. Mabel segera menindaklanjuti info tsb dan sewaktu tiba di TKP Team menemukan tskyang mencurigakan dan sewaktu diperiksa ditemukan 1 paket kecil diduga narkoba jenis sabu dari tersangka.


Guna pendalaman, tsk kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan tsk melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, pungkas AKP Budiman.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini