Tekab Polsek Delitua Ringkus Pencuri Handphone

/ Selasa, 14 Juli 2020 / 08.02

Topinformasi.com
Tim Khusus Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Delitua, mengamankan seorang pria sebagai tersangka pencurian sebuah handphone Oppo A3S, Senin (13/7/2020) pagi sekira pukul 09.00 wib.

Dari laporan korbannya Renaldi Sembiring (21) warga Jalan Besar Namorambe Desa Kayu Embun, Kecamatan Namorambe.
Tersangka yang diamankan yakni, Gileate Deo Barus (18) warga Jalan Nogio Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. .

Informasi yang di terima Senin (13/7/2020) malam dari pihak kepolisian menyebutkan, pelaku diringkus adanya laporan korban yang mendapati tersangka mencuri handphone.


Mendapat adanya laporan korban, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Delitua, langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka dan barang bukti.

“Tersangka ini mencuri handphone milik korban Renaldi Sembiring,” ujar Kanit Reskrim Deli Tua Iptu Imanuel Sembiring SH.

Pengakuan tersangka, kata Imanuel, aksi itu dilakukannya dengan cara mencongkel dinding tepas kamar yang ditiduri korban.

“Dengan cara merusak dinding tepas kamar, dan saat korban sedang tidur dengan lelap disitulah tersangka melakukan aksinya,” Terangnya.

Bersama barang bukti tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Deli Tua, untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian handphone,“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(red)


Komentar Anda

Berita Terkini