T.Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta

/ Jumat, 17 Juli 2020 / 06.27



Topinformasi.com
 - Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan siang tadi. Eldin dieksekusi ke lapas setelah perkara korupsi yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri pada Kamis (16/7/2020) malam. "Hari ini Jaksa Eksekusi KPK, Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin, dengan cara memasukkan terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta," tulis Ali Fikri dalam pesan singkat kepada Okezone.com

Di Lapas Tanjung Gusta, Eldin akan menjalani hukuman selama 6 tahun, sesuai dengan putusan pengadilan. Masa penahanannya akan dikurangi selama dia berada di tahanan sebelum putusan keluar.

Sebelumnya berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan, terdakwa Dzulmi Eldin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Atas perbuatannya itu dia dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Selain itu, Eldin juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokoknya.(red)


Komentar Anda

Berita Terkini