Satu Kilo Sabu, 20 Butir Pil Extacy Dan Seorang Pelaku, Berhasil Diamankan Polsek Kutalimbaru

/ Sabtu, 18 Juli 2020 / 17.03

Topinformasi.com
KUTALIMBARU - Polsek Kutalimbaru berhasil mengamankan 1 orang tersangka narkotika dengan barang bukti 1 Kg sabu yang dibungkus dengan plastik teh cina dan 20 butir pil ekstasi. Selain narkotika juga mengamankan barang bukti berupa  4 unit Handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp 19.400.000, Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolrestabes Kombes Pol Ricko Sunarko didampingi, Wakasat Narkoba Kompol Doly Nelson Nenggolan SIK dan Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendrik Surbakti pada siaran press rilisnya di Polsek Kutalimbaru, Sabtu (18/7/2020) mengatakan. Tersangka yang kita amankan itu SI alias KO (29) warga Jalan Bunga Cempaka Komplek D Cluster No VC 16, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.



Tersangka kita amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Wilkum Polsek Kutalimbaru. Merespon informasi itu, personil yang dipimpin oleh Kapolsek Kutalimbaru langsung melakukan penyelidikan.

Hasil dari penyelidikan, personil mendapat informasi tersangka yang sebagai pengedar sabu sedang berada dikediamannya dengan membawa narkotika. Selanjutnya personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di depan rumahnya.

Setelah tersangka berhasil diamankan personil langsung melakukan penggeledahan di badan tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya personil melakukan penggeledahan kedalam kamar tersangka.  Disana ditemukan barang bukti narkotika. Atas temuan itu tersangka beserta barang bukti langsung di boyong ke Komando guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Saat penangkapan itu, seorang rekan tersangka AR berhasil kabur. Sehingga hanya SI alias KO yang kita amankan, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapatnya dari Provinsi Pekanbaru,"terang Kapolrestabes Medan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 yo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara. .(db).

Komentar Anda

Berita Terkini