Rapat Bersama Pengelola PDAM Tirta Umbu Nias Dengan DPD AKRINDO Kepulauan Nias

/ Senin, 13 Juli 2020 / 16.21

Topinformasi.com
Direktur PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias  menggelar  pertemuan dengan masyarakat desa Lasarabahili, dan Pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias  pada Jumat, 10/07/2020 di Jl.Tirta No 37 Gunungsitoli.
Pertemuan digelar sesuai surat keberatan dari masyarakat Desa Lasarabahili dan Surat DPD AKRINDO Kepulauan Nias tertanggal 27/05/2020, No : 09/DPD-AKRINDO/KPN/V/2020.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Nias Fabualasa Laoli, S.Pd selaku Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias, Pengurus DPD AKRINO Kepulauan Nias, Direktur PDAM Tirta Umbu dan beberapa staf.

Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias Edison Sarumaha, S.Pd menyampaikan bahwa tentang air bersih merupakan tanggungjawab negara terhadap rakyat sebagaimana tertuang dalam UU No.17 Tahun 2019 tentang sumber daya air, pasal 6 menyatakan bahwa Negara menjamin kebutuhan atas air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari untuk kehidupan yang sehat dan bersih dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya dan terjangkau.
Maka apa yang dialami oleh masyarakat Desa Lasarabahili merupakan sebuah kelalaian Negara terhadap penyediaan kebutuhan pokok rakyat yang telah terjadi dalam rentang waktu 5 tahun, dan hal ini terjadi oleh akibat perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab serta Pemerintah Kabupaten Nias dan juga pengelola PDAM Tirta Umbu telah lalai sehingga masalah ini terabaikan seakan bukan hal prioritas.
Terkait lahan yang diambil alih oleh penghibah sebelumnya hal ini telah diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33. Maka direkomendasikan agar hal ini segera ada solusi demi kebutuhan akan air bersih dapat terpenuhi, terangnya.


Mantan Aktivis Senior Yason Hulu menyampaikan bahwa lahan tempat penampungan air yang telah digugat oleh pemilik lahan serta Pemerintah tidak dapat melakukan sesuatu sehingga tata kelola administrasi sedikit amburadul dan tak terukur sehingga berakibat pada dokumen hibah tidak dapat ditemukan hingga saat ini. Seterusnya ia meminta salinan  laporan pengaduan yang di sampaikan  kepada pihak Kepolisian yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
Lanjutnya, DPD AKRINDO Kepulauan Nias siap membantu lewat jalur hukum bila diperlukan baik di level Kabupaten /Kota bahkan Propinsi dan tingkat Pusat sekalipun.

Direktur PDAM Tirta Umbu Junius Ndraha SE,MM mengapresiasi kepedulian DPD AKRINDO Kepulauan Nias terhadap kebutuhan pokok rakyat tentang air bersih. Dalam paparannya mengatakan bahwa masalah tidak terdistribusinya air pada masyarakat Desa Lasarabahili diakibatkan pemilik lahan sebelumnya telah mengambil alih kembali lahan sebagai tempat penampungan air, serta kekurangan debit air yang selama ini hanya 10 L/D.
Kami Pengelola PDAM Tirta Umbu sedang berusaha mencari solusi terhadap masalah yang sedang terjadi sesuai dengan kapasitas yang dimiliki, agar kami diberikan kesempatan untuk menyelesaikan hal ini sebab belum bisa menentukan batas waktu penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Fabualasa Laoli S.Pd sebagai Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Tirta Umbu menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias sedang berusaha untuk mencari solusi terhadap kebutuhan air bersih yang masih terkendala di beberapa titik selama ini. Dengan pelaksanaan survei dan studi kelayakan terhadap sumber daya air bersih yang tersedia, dan fasilitas yang telah direncanakan merupakan sebuah program pengembangan untuk kedepan. Oleh sebab itu teknik semacam ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Nias dan juga masyarakat Kota Gunungsitoli.

Ketua Tim Investigasi DPD AKRINDO Kepulauan Nias Melianus Laoli, S.Pd menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran dalam perusahaan ini dilakukan secara profesional dan tepat sasaran sehingga efeknya berdampak luas pada kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, dalam pertemuan bersama tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya:
1. Masalah air bersih di Desa Lasarabahili akan diupayakan penanganannya dalam waktu dekat.
2. PDAM Tirta Umbu tetap melakukan kordinasi dengan Pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias dan masyarakat guna menjawab persoalan terkait kebutuhan akan air bersih untuk masyarakat.
3. Pengelola PDAM Tirta Umbu terbuka kepada publik terhadap saran dan kritik demi perbaikan kinerja pelayanan terhadap masyarakat akan air bersih.
4. Bila ada pegawai PDAM Tirta Umbu menyalahgunakan wewenangnya dalam pelayanan pada masyarakat terkait air bersih, siap dilaporkan pada penegak hukum.

Pertemuan bersama ini diakhiri dengan foto bersama antara Pengelola PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias.
(SNWML)
Komentar Anda

Berita Terkini