Pria Berusia 50 Tahun Diringkus Polsek Sunggal, Dari Tangannya Ditemukan 3 Ons Ganja

/ Jumat, 17 Juli 2020 / 13.28


Topinformasi.com-
Polsek Sunggal seakan tidak pernah berhenti melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba terutama di wilayah hukumnya (Wilkum). Hal itu terbukti hampir setiap hari tangkapan tersangka narkoba dipaparkan di Mapolsek Sunggal.

Kali ini yang menjadi korban Polsek Sunggal seorang pria berusia 50 tahun yang diketahui berinisial MS (50) warga Jalan Kasuwari, Gang Rajenggang, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

Pria berusia 50 tahun tersebut diringkus unit Reskrim Polsek Sunggal lantaran tersandung kasus narkoba jenis daun ganja kering seberat 3 ons, Kamis (16/7/2020/ sekitar pukul 20:00 WIB.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SH, Jum'at (17/7/2020) menjelaskan. Penangkapan terhadap tersangka atas kasus narkoba yang diperoleh dari laporan masyarakat sekitar lokasi penangkapan yang resah atas kegiatan tersangka.

Lanjutnya, dari laporan itu teamnya langsung meluncur ke lokasi guna melakukan penangkapan. Tak jauh dari kediaman tersangka, petugas melihat seorang pria dengan ciri ciri yang sama dengan tersangka sedang berdiri seperti menunggu seseorang.

Takut pengintaian keburu diketahui tersangka, team langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan, team menemukan barang bukti berupa ganja kering. Selanjutnya team langsung memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut

"Kita sudah memeriksa tersangka atas kepemilikan ganja tersebut. Dan tersangka mengakui kalau barang harama itu miliknya yang didapatnya dari temannya yang saat ini dalam proses pengejaran," ungkap Kanit Reskrim. (db).


Komentar Anda

Berita Terkini