Polda Sumut Ungkap Kerusuhan di Madina,20 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

/ Rabu, 08 Juli 2020 / 14.49

Topinformasi.com
Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin M.Si didampingi Dirkrimum Kombes Irwan Anwar dan PJU Polda Sumut paparkan pengungkapan kerusuhan Madina dihalaman Krimum Poll Sumut,Rabu (8/7/2020) sekira pukul 11.00 Wib.


Personel gabungan Polres Madina dan Polda Sumut berhasil amankan 20 orang yang diduga pelaku kerusuhan di Desa M
ompang Julu Kecamatan Penyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal.


Sebanyak 18 orang pelaku dibawa petugas ke Mapolda Sumut, sementara dua orang lainnya di proses di Polres Madina.


Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin mengatakan, jumlah tersangka kasus kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, bertambah menjadi 20 orang.


"Ada 20 tersangka dalam kasus kerusuhan di Madina," ujarnya, Rabu (8/7/2020).


Di antara 20 yang telah ditetapkan tersangka, lanjut Kapolda Sumut,18 orang sudah berada di Mapolda Sumut, sementara dua orang yang masih berusia sekolah tetap berada di Madina.


"Ada dua anak sekolah tetap di Polres Madina, yang 18 ditahan di Polda Sumut," ungkapnya.



Seperti yang diketahui, kerusuhan di Desa Mompang Julu pada Senin (29/6/2020) lalu, diduga berawal dari pembagian bantuan langsung tunai (BLT).


Adapun motifnya, lanjut Kapolda, mereka (otak pelaku) juga sempat mengancam Kepala Desa Mompang Julu Hendri Hasibuan agar menyerahkan 30 persen dari jumlah dana desa sebesar Rp 900 juta lebih dengan tujuan agar demo penutupan jalinsum tak jadi dilaksanakan.


"Mereka meminta 30 persen dari jumlah dana desa. Jika tidak bersedia mereka akan mengumpulkan massa dan melakukan aksi," bebernya.(Red)

Komentar Anda

Berita Terkini