Nekat !! Ayah, Ibu Dan Anak Diduga Jadi Pengedar Sabu, Ketiganya Tepaksa Diringkus Polisi

/ Jumat, 17 Juli 2020 / 16.39

Topinformasi.com
SERGEI  - Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu. Ke-tiga tersangka itu tak lain satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak.

Ke-3 tersangka itu adalah, pasangan suami istri (Pasutri) SI alias NK (56) RN alias UG  (59), dan putranya ES alias GG (29), warga Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabuoaten Sergai, Kamis (15/7/2020) sekitar pukul  14.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang,SH, M.Hum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan, pada Jumat (17/7/2020) mengatakan. Ditangkapnya ke-3 tersangka setelah personilnya mendapat informasi dari masyarakat yang resah atas ulah ke-3 tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba.

Dari laporan itu, personil yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda B Manurung langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Di lokasi personil melihat tanda tanda mencurigakan, sehingga dilakukan Under Cover Buy.

Selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, melakukan penangkapan terhadap tersangka ES dan penggeledahan di rumah tersangka. Saat penggeledahan personil menemukan barang bukti sabu yang disimpan didalam bantal yang saat itu di pegang SI, begitu juga didalam rumah. Dari penemuan barang bukti yang didapat dari tangan SI, personil terpaksa mengamankan ke-3 tersangka dan selanjutnya memboyongnya ke Komando.


"Jadi barang bukti yang kita amankan dari dalam rumah begitu juga dari bantal yang dipakai tersangka SI adalah, 1 kantongan plastik yang berisikan 1 buah bungkus rokok Surya berisikan 2 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu.

Sebungkus rokok Sempurna berisikan 3 buah plastik klip transparan yang berisikan shabu, 1 buah bungkus rokok Magnum berisikan 5 buah klip plastik transparan yang berisikan sabu dan 1 buah dompet berisikan uang Rp1.5 juta serta 1 buah cincin emas.

Sebuah kotak HP Note 5A yang didalamnya terdapat 1 buah plastik transparan yang berisikan sabu, 1 buah mancis warna biru, 1 buah mancis warna merah, 1 buah dot, 1 buah pipet, 2 buah jarum dan 1 buah gunting dan sebuah alat hisap sabu atau bong, 1 buah dompet yang berisikan uang Rp 50 ribu,". Ujar Kapolres Sergai.


Lanjutnya, saat ke-3 tersangka di interogasi, mengakui kalau barang haram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang RI yang menetap di Pekan Minggu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Dan ke-3 tersangka juga mengaku baru 3 bulan mengedarkan barang haram tersebut.


"Kepada tersangka RI kita sudah lakukan pengejaran dikediamannya, namun RI tidak ditemukan diduga sudah kabur setelah mengetahui ke-3 tersangka kita amankan. Atas perbuatannya ke-tiga tersangka ini dijerat Pasal 114 subs pasal 112,  UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun Penjara, Saat para tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Serdagai guna pengembangan kasusnya," tutup Kapolres. (db).


Komentar Anda

Berita Terkini