Jurtul togel ditangkap Tekab Polsek Sunggal

/ Rabu, 22 Juli 2020 / 14.53

Topinformasi.com
Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang perjudian jenis togel, selanjutnya Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal segera menindaklanjuti dengan lakukan lidik ke lapangan.


Tidak perlu waktu lama, berdasarkan info tsb Team berhasil mengamankan seorang jurtul judi togel inisial L (47) warga Jl. Klumpang Kec. Hamparan Perak tepatnya pada hari Sabtu (18/7) sekira pukul 21.30 wib di rumah tsk.


Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., pada Rabu (22/7) di Mapolsek Sunggal.


Lebih lanjut, Kanit menjelaskan, bahwa dari tersangka, team yang dipimpin oleh Panit Iptu J. Simamora berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit HP samsung berisi pasangan nomor tebakan Togel dan uang tunai Rp 530.000.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, tandas kanit mengakhiri.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini