Gubernur Bengkulu Sikapi Dengan Bijak Tanggapan Tentang Utang Pemprov Bengkulu Rp. 170,1 Miliar

/ Minggu, 26 Juli 2020 / 22.40

Topinformasi.com
Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sekali lagi menegaskan bahwa Birokrasi yang bersih serta profesional merupakan komitmen pemerintah provinsi Bengkulu untuk menciptakan tata kelola pemerintahan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dengan begitu akan tercapailah target good and clean government. Itulah komitmen Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sejak dari pertama kali menjabat sebagai orang nomor 1 di Bengkulu.

Menyikapi tanggapan dari salah satu anggota dewan Provinsi Bengkulu yang menilai utang terjadi karena kesalahan Pemprov Bengkulu karena tak mampu mengelola anggaran pemerintah, menurut Alan Juyadi selaku Jubir Bapak Rohidin / Rohidin For Bengkulu, itu adalah sebuah pernyataan yang tidak memiliki landasan dari tugas pengawasan, ini seperti stigma sendiri yang dibungkus dalam situasi iklim politik, jika ada temuan hutang yang musti di evaluasi jangan cuma kritisi kinerja Gubernur, tapi seharusnya seorang anggota dewan juga harus introspeksi kenapa bisa anggaran yang lolos atau lalai di awasi penggunaannya, mereka kan sebagai anggota dewan harus menjalankan fungsi pengawasan anggaran tersebut.

Berkaca pada fakta sebelumnya bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018.

Prestasi membanggakan yang diraih tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018, yang disampaikan langsung Kepala Perwakilan BPK, ini kok luput dari topik pemberitaan? Terkesan akhir-akhir ini hanya seperti retorika politik saja.
Apalagi belum lama ini Pemerintah Provinsi Bengkulu menduduki peringkat kedua nasional progres rencana aksi Monitoring Center of Prevention (MCP) Tri Wulan I dari hasil rilis KPK RI melalui Inspektorat provinsi Bengkulu. Dan juga mendapatkan apresiasi dari Kementerian Keuangan atas kinerjanya dalam penanganan Covid-19 dan mendapatkan insentif daerah senilai 12 Miliar lebih.

Dijelaskan Alan,“ Itu artinya tidak relevan pernyataan perihal hutang Pemprov dikaitkan dengan kinerja kegagalan kepala daerah, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Apalagi Pemprov Bengkulu meduduki peringkat kedua Monitoring Center of Preventeion (MCP). MCP itu sendiri adalah merupakan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh Pemda di seluruh Indonesia.” tegas Alan.




Disampaikan Rohidin bahwa sejak masa kepemimpinannya ia terus melakukan reformasi birokrasi, dimana setiap pekerjaan yang dilakukan harus selalu ‘on the track’, sesuai dengan regulasi yang berlaku dan transparan.

Dan dalam upaya menghapus stigma negatif yang acap kali bermasalah dengan kondisi keterhambatan pengaturan anggaran, Pemerintah provinsi Bengkulu dalam hal ini terus dilakukan oleh pemerintah provinsi Bengkulu , bukan hanya untuk mengembalikan nama baik saja namun untuk tujuan mewujudkan cita-cita pemerintah yang bersih dan profesional agar jadi kebanggaan bersama.

Kita semua berharap seluruh unsur Pemerintahan di Provinsi Bengkulu agar dapat kompak dalam menjalankan roda pemerintahan guna mempercepat roda pembangunan, dengan kinerja pemerintah Provinsi Bengkulu yang meningkat lebih baik dimasa – masa yang akan datang tentu akan menjadi kabar baik untuk seluruh rakyat Bengkulu.(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini