Tragis!! Listrik diputus dan Azwar Dibacok Hingga Sekarat Oleh Pelaku di Batu Bara

/ Rabu, 03 Juni 2020 / 16.11

Topinformasi.com-
Berawal pertengkaran antara Azwar dan Mansur, karena diputusnya aliran listrik di rumah Azwar yang menyambung dari rumah Mansuruddin.

 Azwar (26) seorang nelayan warga Jalan Pelita Lingkungan III Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara nekat masuk kerumah Mansur tanpa izin, marah - marah dirumah kediaman Mansur.

Tak terima atas prilaku Azwar yang membuat keributan di rumahnya, Azwar dibacok hingga sekarat oleh Mansuruddin (42) juga seorang nelayan warga lingkungan yang sama.


Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries Siregar kepada wartawan, Rabu (3/6/20) membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakan Kapolsek, peristiwa pembacokan tersebut yang mengakibatkan korban mengalami luka parah di bagian kepalanya terjadi, Selasa (2/6/20) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah tersangka.

Begitu mendapat laporan terjadinya pembacokan, unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Iptu R Tambunan langsung meringkus tersangka di rumahnya di Jalan Pelita Lingkungan III Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras, Rabu (3/6/20) sekitar pukul 01.00 WIB.


Di Mapolsek Medang Deras tersangka Mansuruddin mengungkapkan motifnya membacok korban dengan sebilah parang karena korban masuk ke rumahnya tanpa ijin.


Syahrul (48) orangtua korban warga Jalan Bunga Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras mengatakan mengetahui anaknya dibacok setelah dihubungi Syahrial melalui handphone yang menerangkan anaknya M Azwar telah dibacok Mansur, Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Pagurawan.

Namun karena luka bacokan di kepalanya cukup parah akhirnya korban dirujuk ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi guna mendapat perawatan intensif.
“Setelah melihat kondisi anak saya, kejadian itu saya laporkan Ke Polsek Medang Deras agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Medang Deras mengatakan untuk kasus tersebut Mansur dipersangkakan melakukan dugaan penganiayaan berat dan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. (Sd-red)
Komentar Anda

Berita Terkini