Pelaku Divonis 3 Bulan, PH Korban Penganiayaan dan Projo Sumut Adukan Penyidik Polrestabes Medan Ke Polda Sumut

/ Senin, 15 Juni 2020 / 13.12

Topinformasi.com-
Fauzal Asraf, terdakwa tindak pidana ringan (tipiring) divonis pidana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan oleh hakim tunggal Morgan Simanjuntak, Senin (15/6/2020), namun tim penasihat hukum (PH) korban didampingi pengurus DPD Pro Jokowi (Projo) Sumut akan mengadukan tim penyidik pada Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut.

Usai persidangan tim PH korban Okto GM Simangunsong dan Boni Fasius Pangaribuan menyatakan  sangat kecewa dengan kinerja penyidik pada Polrestabes Medan yang menerapkan pasal tindak pidana ringan (tipiring)  yakni Pasal 352 KUHPidana ke PN Medan.

“Dalam perkara ini rasa keadilan jelas-jelas tidak berpihak kepada klien kami dan keluarganya. Kami akan melakukan upaya hukum lain dengan mengadukan terdakwa dalam kasus pencurian. Karena ketika dipukuli terdakwa dan rekannya, klien kami juga kehilangan kalung emasnya,” tegas Boni

Sementara itu Erpim Silalahi, salah seorang pengurus didampingi Wakil Ketua DPD Pro Jokowi (Projo) Sumut Bima Sibarani menegaskan, siapa pun termasuk aparat penegak hukum agar tidak ‘bermain-main’ dengan hukum.



“Sejak awal Projo Sumut sudah menentukan sikap. Tidak boleh main-main dengan hukum. Itu jelas. Itu amanah dari Pak Presiden Joko Widodo. Kita lihat dari persidangan tadi ada kejanggalan-kejanggalan yang Projo tidak bisa terima,” tegasnya.

Bila dilihat dari berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperbuat penyidik pada Polrestabes Medan, terdakwa dijerat pidana penganiayaan secara bersama-sama namun yang sampai ke persidangan seolah dilakukan sendiri.

“Projo Sumut, akan berkoordinasi dengan tim PH korban agar menyiapkan upaya hukum demi tegaknya rasa keadilan. Walaupun langit runtuh, rasa keadilan harus ditegakkan. Projo Sumut akan terus mengawal kasus ini. Tidak boleh pihak mana pun yang bisa menghalang-halangi keadilan ditegakkan di bumi Indonesia ini. Hidup keadilan,” pekiknya yang disambut yel yel puluhan massa Projo lainnya.


Usai menyampaikan pernyataan sikap, puluhan massa Projo yang di antaranya menggelar poster berangsur membubarkan diri.

Sementara dari arena persidangan di ruang Cakra 2 PN Medan hakim tunggal Morgan Simanjuntak menyatakan, dalam catatan persidangan terbuka untuk umum, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 352 KUHPidana.

Dalam.perkara tersebut Morgan tidak menemukan alasan pemaaf sehingga harus dipertangggungjawabkan tindak pidananya.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa memberatkan, belum terjadi perdamaian dengan terdakwa maupun keluarga korban. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Dilansir sebelumnya, M Zakaruddin, ayah korban (Ferdy Ananda Jesan) didampingi PH korba dan pengurus Projo Sumut Bima Sibarani berharap agar awak media mengangkat kasus ketidakadilan yang menimpa anaknya.

“Waktu membuat pengaduan ke Polrestabes Medan kondisi anak saya bonyok dihajar terdakwa dan kawan-kawannya. Ada fotonya. Ada visumnya. Kenapa berkasnya dilimpahkan ke pengadilan jadi perkara tipiring,” tegasnya.

Tertanggal 19 Maret 2020, penyidik Polrestabes Medan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di mana pelaku dijerat pidana pengeroyokan yakni pidana Pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan dengan perkara tipiring yakni pidana Pasal 352 KUHPidana.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini