Seorang IRT Diamankan Polsek Delitua,Berkasnya Dinyatakan P22 Oleh Kejaksaan

/ Senin, 29 Juni 2020 / 22.16


Topinformasi.com-

Akhirnya Polsek Deli Tua mengamankan pelaku penganiayaan berinisial M Beru B (47) warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumarera Utara, Senin (29/6/2020) siang.

Dalam pengejaran Polisi,Tersangka diamankan setelah korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT), bernama M Beru Bangun (50) warga Jalan Pinus Raya, Link Xlll, Perumnas Simalingkar, Kelurahan  Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, membuat laporan ke Mapolsek Deli Tua, pada tahun 2019 lalu.

" Korban membuat laporan ke Polsek Delitua dengan nomor : SLTTP/lll 9/Vlll/2019/SPKT/SEKTA DELTA, Jumat 23 Agustus 2019," ujar Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH, Senin (29/6/2020) diruang kerjanya.

Dimana kata Kapolsek, berawal kecemburuan pelaku terhadap korban. Di karenakan antara korban dan suaminya merupakan teman sekolah.

Rupanya kecemburuan itu timbul setelah tersangka datang. Saat itu korban sedang berjualan dipajak/pasar Simalingkar. Tanpa basa basi M beru B (pelaku) datang ke kios s dan lansung menyiramkan air gilingan cabai ke sekujur tubuh korban. Dan tak hanya sampai disitu saja , saat  merasakan perih di sekitar mata dan tidak bisa melihat, seketika itu juga  pelaku menganiaya korban.

Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan berkasnya sudah di nyatakan P22 oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, yang cabangnya berada di Pancur Batu.

" Berkasnya sudah P22 oleh pihak Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu. Dimana pihak tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Oleh pihak Kejaksaan Pancur Batu, agar menitipkan tersangka sementara di sel wanita Polsek Deli Tua," sebut Zulkufli Harahap.

Lanjut Kapolsek, saat tersangka masih di BAP di ruang penyidik Reskrim Polsek Deli Tua, dibagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

" Tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas mantan Wakapolsek Helvetia ini.(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini