Sarianto Damanik, Kepala Desa Harus Banyak Minum Jus Timun, Jangan Arogan Pecat Parades

/ Senin, 08 Juni 2020 / 22.56

Sarianto Damanik, Kepala Desa Harus Banyak Minum Jus Timun, Jangan Arogan Pecat Parades

Topinformasi.com-Batu Bara -
Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara Azhar Amri memimpin langsung RDP (Rapat Dengar Pendapat) terkait pemberhentian 11 Parades di Desa Pakam Raya Selatan, Senin (8/6/2020).

Kepala Desa Pakam Raya Selatan (PRS)  menjelaskan beberapa alasan untuk mengganti perangkat desanya.

"Ada Kepala Dusun yang hanya tamat SD dan SMP, ada yang sudah lewat umur, dan ada juga kaur tidak izin keluar saat jam dinas", jelas Situmorang.

Pernyataan Kades Parluhutan dibantah langsung oleh perangkat desanya, karena saat itu dua perangkat desa harus segera memulangkan bantuan covid - 19 di kantor pos, apabila tidak dikembalikan terancam di pecat.

Azhar Amri juga menjelaskan sampai hari ini belum ada peraturan yang resmi mengatur tentang perangkat desa harus memiliki ijazah SMA sederajat, "jadi pemberhentian parades terkait ijazah tidak sah, artinya mereka tetap bisa bertugas kembali",tegas Azhar.

Saat itu Komisi 1 kembali menegaskan menyimpulkan Kades telah mengabaikan SE Bupati Batu Bara No. 443/2132 tahun 2020 tentang larangan Kades merombak perangkat desa selama wabah Covid-19.

Namun menilai dan menimbang pernyataan dari Dinas PMD bahwa dalam waktu dekat akan munculnya Surat Edaran Bupati yang baru terkait hal ini, maka kesepakatan rapat untuk sementara hasilnya Parades tetap dipersilahkan kembali untuk menduduki jabatannya dan tetap mendapatkan hak dan kewajibannya selama bekerja sambil menunggu terbitnya Surat Edaran Bupati yang baru tersebut.

Anggota Komisi 1 DPRD Batu Bara, Sarianto Damanik, Kades jangan terburu nafsu untuk merombak kabinetnya, "kades juga harus banyak minum jus timun agar tidak terbawa tensi tinggi, apalagi adanya SE Bupati agar tidak ada perombakan parades mas covid-19", jelas Sarianto.

Tim Wappress (Warung Apresiasi Press) membidangi Pemerintahan Desa, Ute Kamel, Senin (8/6/2020) atas nama Wappress menyatakan salut atas kinerja Komisi 1 yang dalam waktu singkat berhasil memfasilitasi untuk menyelesaikan 'sengketa' pemberhentian aparat desa (parades).

Terkait kasus di Desa Pakam Raya Selatan (PRS), Ute merasa yakin akan terselesaikan juga dengan pengaktifannya kembali parades yang diberhentikan Kades tersebut. Ute beralasan proses pemberhentian ditenggarai mengacuhkan regulasi hukum sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017.

Ute juga menyoroti proses pencairan ADD tahap 1 di Desa PRS yang ditangani oleh parades yang belum jelas legalitasnya.

Bahkan disebutkan Ute, indikasi tidak dibayarkannya oleh Kades honor salah seorang parades selama 4 bulan dapat mengarah ke ranah hukum.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Batu Bara tampak dihadiri oleh pihak terkait seperti Dinas PMD, Kabag Hukum Batu Bara, Camat, Kades Pakam Raya Selatan Parluhutan Situmorang, Parades yang diberhentikan, dan beberapa warga Desa Pematang Raya Selatan.(Sd-red)
Komentar Anda

Berita Terkini