Mantap!!Tekab Polsek Medan Kota Ringkus 3 Pelaku Curanmor ,1 orang DPO

/ Selasa, 09 Juni 2020 / 15.33

Topinformasi.com-
Tekab Polsek Medan Kota mengamankan tiga laki-laki diduga melakukan Pencurian kendaraan bermotor.Atas Dasar Laporan Polisi Nomer : LP / 301 / K / VI/ 2020 / SU / Polrestabes Medan / Sek Medan Kota tanggal 05 Juni 2020 korban A.n. Onder Lumban Raja,di Jalan Turi Ujung warung tuak Nainggolan.Jumat, 05 Juni 2020 sekira pukul 00.05 Wib .

Ketiga pelaku tersebut diketahui bernama Raymond Batara Simanjuntak(33) Jl. Turi Bahagia no.100 B, Leo Simanjuntak (DPO pencurian),Muhammad Aji Pramana ( pembeli sepeda motor/ 480 KUHP),Rahayu Efendi ( Perantara jual /480 kuhp).


Korbannya bernama Onder Lumban Raja(52) Jalan Sempurna Ujung GG. H. Asmah No. 2-B Medan dengan kerugian satu unit sp.motor Honda beat warna putih biru BK 4415 XAM.

Awalnya korban sampai di TKP ( jalan Turi ujung Lapo tuak Nainggolan ) dengan mengendarai sepeda motor tersebut ,lalu diparkirkan didepan warung tuak dan stang dalam keadaan terkunci. Selanjutnya korban minum tuak diwarung tersebut hingga mabuk dan tertidur dimeja warung tuak .

Usai minum tuak,korban terbangun dan melihat kunci kontak sp.motor tidak ada dan melihat sp.motor sudah tidak ada terparkir di depan warung tuak  tersebut .

Menyikapi Laporan tersebut, Tekab Polsek Medan Kota melaksanakan penyelidikan berawal dari TKP dan mencari rekaman cctv dan saksi saksi, didapat keterangan dari saksi saksi bahwa pelaku berjumlah 2 orang dan dari rekaman cctv perumahan Turi Residen pelaku an. Raymond Simanjuntak mengendarai sp.motor korban pada waktu kejadian, setelah mendapat identitas pelaku.

Kemudian Personil mencari keberadaan tersangka, kemudian didapat keberadaan tersangka an.Raymond Simanjuntak dan saksi an.Ramei Harianja yang sedang duduk di warung kopi bg Cecep jl.bahagia, lalu  pelaku diamankan.

Setelah mendapat keterangan dari pelaku kemana sp.motor dijual,kemudian Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan pengembangan ke pelaku an.Rahayu Efendi (37) Jl. Pasar 8 Tembung pajak Gambir yang berperan sebagai penjual. lalu pelaku an. Rahayu Efendi berhasil diamankan.

Setelah mendapat keterangan dari pelaku an. Rahayu Efendi kemudian personil Reskrim Polsek Medan Kota melakukan pengembangan ke penampung sp.motor an. Muhammad Aji Pramana (25) jl. Pasar 10 Tembung Gg.Wijaya Kesuma 10 dan dari tersangka  diamankan satu unit sp.motor Honda beat warna putih biru plat sdh tidak terpasang.

Kemudian personil Reskrim Polsek Medan Kota melakukan pengembangan terhadap pelaku an.Raymond Simanjuntak untuk menunjukkan TKP yang lain ,dimana saja dan pada saat dilakukan pengembangan tersangka melarikan diri dan dilakukan tembakan terukur mengarah ke kaki sebelah kiri tersangka.

Selanjutnya tersangka dibawa ke RS. Bhayangkara Medan agar dilakukan penanganan medis dan selanjutnya tersangka diboyong kepolsek Medan Kota guna pemeriksaan lanjut  pemeriksaan lebih lanjut.

 Barang Bukti yang diamankan yakni:
-1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih biru
- 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa plat.
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Beat
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 100.000
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 20.000

Kanit Reskrim Medan Kota Iptu Ainul Yakin SH membenarkan penangkapan tiga laki - laki  tersangka diduga melakukan tindak pidana Curanmor.

"Ya benar ,kita berhasil menangkap tiga laki - laki pelaku pencurian sepeda motor dan satu orang lagi DPO,"terang Ainul Yakin.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini