Mantab!!!Dua Kelompok Pemalsu STNK Dan Penjual Curanmor Ditangkap Personil Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai

/ Minggu, 07 Juni 2020 / 23.06

Topinformasi.com-
Personil Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dua kelompok sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Terungkapnya penangkapan
terhadap kedelapan (8) tersangka masing - masing tiga (3) orang warga asal Kabupaten Asahan dan Lima (5) orang warga asal Kota Tanjungbalai setelah salah satu diantaranya tertangkap tangan melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil curanmor.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (7/6/20) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedelapan (8) tersangka itu .



" Kelompok pertama dengan
empat tersangka masing - masing M.Sabri alias Sabri (28) warga  Dusun II, Kecamatan  Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Lusito alias Ilus (36) warga Pulo Raja,Kabupaten Asahan, Rahmad Wahyudi alias Yudi, (39) warga Desa Manis Dusun VI ,Kecamatan Pulo Raja,Kabupaten Asahan dan Awaluddin Sitorus, (52) warga Jalan besar Sipori- Pori, Lingkungan VI Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai." Pungkasnya.

Sedangkan untuk kelompok
kedua (2) dengan empat (4) orang tersangka,kata Iptu Ahmad Dahlan  masing - masing , Andri alias Andre Juntak (25) warga Jalan sipori-pori, Lingkungan VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, M.Iqbal alias Ikbal (24) warga Jalan .Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Burhanuddin Sirait alias Burek (36) warga Jln.Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan
Horis Fahmansyah Lubis alias Koling (42) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pahang ,Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.



" Penangkapan terhadap kelompok pertama dilakukan setelah salah seorang diantaranya yaitu tersangka Muhammad Sabri (28) tertangkap tangan saat melakukan transaksi penjualan sepeda motor Yamaha RK KING BK 5228 QU dengan menggunakan STNK palsu  di Jalan SM.RAJA Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai, Kamis (4/6/20) sekitar pukul 16:30 Wib. " Katanya.

Berawal dari pengakuannya pula,
sambung Iptu Ahmad Dahlan lagi, personil kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya sepeda motor tersebut dibelinya dari tersangka Lusito alias Ilus (36) dengan harga Rp 150.000,-.

" Dari pengakuan tersangka Lusito
alias Ilus (36) ini, semula ia meminta bantuan dengan tersangka Wahyudi dengan maksud agar ia mau menscan dan mencetak STNK palsu dengan harga Rp.150.000., agar sepeda motor tersebut dapat diperjual belikan dengan harga mahal." Pungkasnya.

Dari keempat (4) tersangka ini,
sambung Iptu Ahmad Dahlan
Panjaitan lagi, personil berhasil menyita barangbukti STNK palsu dan alat mesin pencetak STNK palsu dari tersangka Wahyudi alias Yudi (39)

" Tersangka Wahyudi ini berperan sebagai pencetak STNK palsu dan darinya personil Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil menyita barangbukti masing - masing 6 ( enam ) lembar STNK Palsu, 100 lembar plastik tempat STNK palsu, 1 (satu) unit mesin printer merk Epson, 1 ( satu ) unit keyboard,1 ( satu ) alat pemotong kertas STNK palsu, 1 ( satu ) unit layar monitor merk LG, 9 ( sembilan ) botol tinta,20 ( dua puluh ) lembar kertas yang digunakan sebagai  bahan dasar pembuat STNK Palsu ,1 ( satu ) unit alat scan merk Canon dan 1 ( satu ) unit CPU." Katanya.

Sedangkan dari dua (2)
tersangka lainnya masing - masing M. Sabri alias Sabri (28) dan Awaluddin Sitorus (52)  diamankan barangbukti dua (2) unit sepeda motor merk Yamaha RK KING dan Yamaha Vixion . Kedua unit sepeda motor hasil Curanmor ini menggunakan STNK palsu .

Dikatakan Iptu Ahmad Dahlan
Panjaitan lagi, untuk kelompok
ke dua (2) dengan empat (4) orang tersangka penangkapannya dilakukan setelah tersangka Andri alias Andre Juntak (25)  menjual satu unit sepeda motor (sepmor) hasil curanmor dengan jenis Honda Scoopy dengan menggunakan STNK palsu yang dicetak dengan cara scan melalui komputer. TKP nya di Jalan Beting Sei Silau ,Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai,Jumat (5/6/20) sekitar pukul 02:00 Wib.

Dari keempat (4) tersangka ini,
sambung Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan lagi, personil menyita barangbukti dari tersangka Horis Fahmansyah Lubis alias Koling (42) selaku pencetak STNK palsu
masing - masing 225 (Dua ratus dua puluh lima ) lembar STNK Palsu, 5 ( lima ) botol tinta, 1 ( satu ) buah printer merk Hp ,1(satu ) unit keyboard, 1 ( satu ) alat pemotong kertas STNK palsu,1 ( satu ) unit layar monitor merk LG, 1 ( satu ) alat scan merk Canon, 20 ( dua puluh ) lembar kertas yang digunakan sebagai bahan dasar pembuat STNK Palsu dan 1 ( satu ) unit CPU merk Acer. Selain itu disita pula satu (1) unit  sepeda motor Honda Scoopy dengan menggunakan STNK palsu dari tersangka Andri.

" Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedelapan tersangka ini terancam hukuman selama empat (4) hingga delapan (8) tahun penjara.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 Subs 263 Ayat 1 dan atau Pasal 480 dari KUHPidana. " Pungkasnya .(red)
Komentar Anda

Berita Terkini