Luar Biasa!!Dalam Waktu Singkat Tim Anti Bandit Polsek Delitua Ringkus Pelaku Penikam Angggota Brimob, 1 Dari 2 Pelaku Ditembak Tekab Deli Tua

/ Kamis, 18 Juni 2020 / 19.47


Topinformasi.com-
Tim Tekab Polsek Deli Tua, dibawah pimpinan Iptu Imanuel Ginting berhasil meringkus  dua pelaku pembegalan dan penikaman terhadap seorang anggota Brimob Polda Sumut yang bertugas di Jalan Wahid Hasyim. Kamis (18/6/2020) Jam 6:40 WIB yang terjadi di Jalan Setia Budi ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntunggan.

Ary Gomok (36) warga Jalan Pales, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntunggan terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas saat akan ditangkap, selain itu Tekab Polsek Deli Tua juga berhasil meringkus seorang rekanya bernama Popi Andreas Sembiring ( 21) warga Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntunggan. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 1 senjata tajam jenis sangkur.

Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifkli Harahap SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa kejadian bermula pada saat korban bernama Benard Hutasoit, seorang anggota Brimob melintas di jalan Setia Budi ujung dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang terjatuh dari sepeda motornya saat menghindari lubang. Saat korban terjatuh dan blum sempat bangun, tiba-tiba datang kedua tersangka, berpura-pura menawarkan bantuan untuk membawanya ke rumah sakit terdekat, namun saat itu Hutasoit menolak. Namun hal itu membuat kedua tersangka emosi dan mengeluarkan senjata tajam sambil berkata" kau Brimob, kenapa rupanya kalau kau Brimob sambil menikam korban, terkena tikam didada, Hutasoit bersimbah darah, kedua tersangka langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban.


"Setelah kejadian, korban membuat laporan pengaduan di Polsek Deli Tua, tepatnya pada jam 11:00 WIB, setelah korban melapor, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Imanuel Ginting bersama anggotanya langsung menuju lokasi dan mencari keterangan saksi-saksi, hingga akhirnya tepat jam 15:00 WIB tersangka  Popy Andreas dapat diringkus didalam gubuk ladang Sawit, jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntunggan, ia  ditangkap dibantu  tim gabungan Subdit 3, Resmob, Intel Brimob Polda Sumut",ucap Kapolsek Deli Tua.

Lanjut Zulkifli Harahap lagi, saat di Interogasi, Popy Andreas mengakui perbuatannya bersama rekanya Ari Gomok dan menjelaskan bahwa sepeda motor korban telah dijual pada seorang Penadah.


"Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan Ari Gomok di perladangan, saat akan diringkus Ari Gomok berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam, tak mau ambil resiko, Ari Gomok kita tembak kakinya setelah tembakan peringatan tak dihiraukanya.

Selanjutnya Ari Gomok langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis. ( Yanto )
Komentar Anda

Berita Terkini