Korban Penipuan di Sumatera Utara Tagih Penyelesaian Hukum Sejak 2014

/ Sabtu, 20 Juni 2020 / 20.08

Topinformasi.com-
Medan - Ilham Damanik (63) warga Jalan Abdul Sani Gang Pribadi Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Medan Sumatera Utara (Sumut), menagih kejelasan Polda Sumut terkait kasus penipuan dan penggelapan serta pemalsuan yang dialaminya 6 tahun yang lalu.

Kasus yang menimpanya ini berulang kali jalan ditempat sejak 6 tahun yang lalu setelah secara resmi ia melaporkannya ke Polda Sumatera Utara.

Andi Ardianto, SH., didampingi oleh Khairil Anwar Damanik, SH., dan M Aris., SH., selaku kuasa hukum korban, dirinya menyampaikan bahwa kliennya telah membuat laporan pengaduan sejak 13 Februari 2014 yang lalu.

"Ilham Damanik (pelapor-red) telah membuat laporan pengaduan terhadap Nina Wati (terlapor-red) atas dugaan adanya tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan Pemalsuan tanda tangan sebgaimana diatur dalam Pasal 378 dan atauPasal 372 dan Pasal 263 KUHPidana, sebagaimana adanya bukti laporan polisi No.LP/189/II/2014/SPKT II, tertanggal 13 Februari 2014 di Polda Sumut," ujarnya kepada Delinewstv, Sabtu (20/6/2020).

Dia mengatakan, kasus ini pada 17 Februari 2020 lalu, telah pula dilakukan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut sebagaimana adanya undangan gelar perkara berdasarkan No.B/659/II/1.11/2020/Ditreskrimum, tertanggal 12 Februari 2020.

"Hasil dari gelar perkara tersebut kami secara langsung mendengar dari keterangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, jika senyatanya terhadap Nina Wati telah ditetapkan sebagai tersangka, dan hasil uji Lab Polda Sumut jelas telah menunjukan bahwa benar ada Pemalsuan Tanda Tangan Klien kami atas nama Ilham Damanik," kata Andi.

Ia menyebut, pada 21 April 2020 lalu, Ditreskrimum Polda Sumut mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada korban dan menerangkan, jika terhadap berkas Ilham Damanik telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), namun berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi atau disebut juga P.19.

"Atas pengirim surat SP2HP tersebut kami selaku kuasa hukum Ilham Damanik mempertanyakan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, mengapa bisa sampai 2 kali pengembalian berkas oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau disebut juga sudah 2 kali P.19?," imbuhnya kembali ke Delinewstv.

Lebih lanjut Andi memaparkan, alasan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menerangkan jika P.19 pertama dikarenakan adanya berkas hasil uji Lab forensik yang tidak dilampirkan oleh penyidik, dan untuk P.19 yang kedua alasan penyidik kepada pihaknya dikarenakan adanya unsur pasal yang kurang sehingga berkas kembali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Menurutnya, selaku kuasa hukum korban atas nama Ilham Damanik dan selaku Praktisi Hukum, hal ini sungguh alasan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak masuk akal dan dinilai mengada-ngada.

"Bagaimana sekelas penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak memasukkan hasil uji lab ke berkas dan bagaimana mungkin hanya masalah unsur pasal yang dipermasalahkan sehingga berkas yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dikembalikan lagi," cetusnya.

Hal ini, lanjut Andi, pihaknya sangat kecewa atas kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan menduga ada sesuatu yang tidak benar dalam penanganan kasus tersebut yang sudah terlalu lama tidak ada penyelesaian hukum.

"Bayangkan saja laporan pengaduan dari tahun 2014 yang lalu, hingga saat ini kasus ini tidak selesai juga dan mengapa terhadap tersangka atas nama Nina Wati tidak juga dilakukan penahanan. Padahal banyak Pasal Pidana yang diduga dilakukannya terhadap Klien kami Ilham Damanik yakni dugaan melakukan Penipuan dan atau Penggelapan dan Pemalsuan tanda tangan sebgaimana diatur dalam Pasal 378 dan atauPasal 372 dan Pasal 263 KUHPidana," lanjutnya.

Diakhir wawancaranya, Andi meminta keseriusan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam menangani kasus tersebut dan meminta untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Nina Wati.

"Harapan kami juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk serius dan benar-benar memeriksa kasus ini dan membawa kasus ini hingga ke peradilan, sehingga adanya kepastian hukum dan keadilan bagi korban," harapnya.

Terpisah, Ilham Damanik (korban-red) saat dikonfirmasi Delinewstv, ia berharap kasus tersebut agar ditindak lanjuti dengan sebaik-baiknya, dan tersangka ditahan.

"Ditindak lanjuti dan ditahan tersangkanya, kemudian jelas kepastian hukumnya," ucap korban.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Polda Sumatera Utara kepada Delinewstv.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini