Ketua IJTI Sumut Minta Kapoldasu Desak Kapolres Batu Bara Secepatnya Kirim Penghina Wartawan ke Hotel Prodeo

/ Senin, 22 Juni 2020 / 12.55


Topinformasi.com-
Batu Bara -Viral di media online dan media sosial, kasus dugaan penghinaan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh RML oknum Ketua organisasi pemuda di Batu Bara mendapat dukungan dan simpati dari penggiat jurnalistik dan warganet.

Tak ketinggalan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Sumatera Utara memberikan reaksi atas peristiwa dugaan kekerasan terhadap jurnalis Fadly Pelka, anggota IJTI Astara di Kabupaten Batu Bara.

Ketua IJTI Sumatera Utara Budiman Amin Tanjung melalui pesan Whatsapp yang diterima Sekretaris IJTI Astara Taufiq, Senin (22/6/20) minta Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan dan ancaman terhadap jurnalis iNews TV Fadly Pelka yang merupakan anggota IJTI.


Sekretaris IJTI Astra Taufiq menyampaikan pesan dan permintaan Ketua IJTI Sumut kepada wartawan di markas Wappress di Lima Puluh, Senin (22/6/20).

"Kita sudah lakukan koordinasi ke IJTI provinsi terkait masalah yang menimpa Fadly Pelka sebagai salahsatu anggota kita. Ketua IJTI Sumut memberi support agar kasus ini diteruskan hingga ke pengadilan", ucap Taufiq.


Sebelumnya seorang jurnalis Televisi anggota IJTI, Fadly Pelka dalam laporan ke Polres Batu Bara menyebutkan dirinya diduga telah di fitnah dan diancam oleh oknum Ketua KNPI Batu Bara RML.

Fadly Pelka mengatakan tidak terima dengan bahasa oknum Ketua KNPI RM di media sosial FB yang mengatakan bahwa dirinya dipesan dan dibayar untuk membuat berita tayangan televisi terkait bansos sembako di MNC TV.

Masih menurut Fadly, HM menyebut dirinya menyajikan betita yang tidak jelas seolah-olah tidak sesuai fakta.
Sementara betita tersebut berdasar rekaman visual dan wawancara di lapangan.

Selain melalui FB, RML yang merupakan keponakan Bupati Batu Bara itu melalui pesan Whatsapp yang ditujukan kepada Fadly Pelka mengeluarkan kata-kata berbau ancaman.

Korban Fadly Pelka berharap permasalahan yang menimpa dirinya harus sampai ke meja hijau demi efek jera kepada pihak yang menghalang-halangi dan mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sekedar diketahui, jurnalis iNews TV Fadly Pelka mengirimkan hasil liputannya setelah melakukan rekaman visual dan wawancara di lapangan terkait dugaan penyimpangan penyaluran bansos sembako di Kabupaten Batu Bara.

Terkait tindakan yang dilakukan oleh RML, mendapat atensi Ketua Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) Kabupaten Batu Bara Helmisyam Damanik  SH.

Helmi mengatakan atas tindakan yang dilakukan RML, diduga telah melanggar pasal berlapis KUHP Pasal 369 ayat 1 juncto UU ITE No 19 thn 2016 Pasal 45 b dan UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2. (Sd-red)
Komentar Anda

Berita Terkini