DPD AKRINDO Kepulauan Nias Sangat Sesalkan Sekali BUMN PT. Pos Gunungsitoli Diduga Hilangkan Data/Hak Penerima BST

/ Kamis, 18 Juni 2020 / 18.54


Topinformasi.com-
Lembaga penyalur Bantuan Sosial Tunai (BST) PT.Pos Gunungsitoli dinilai tidak transparan dan terbuka terhadap nama-nama masyarakat penerima BST. Hal ini diungkapkan oleh Edison Sarumaha, S.Pd Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Kepulauan Nias. Sangat disesali sekali bahwa salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipercaya masyarakat yakni PT.Pos Gunungsitoli tidak terbuka terhadap nama-nama penerima BST yang disalurkan kepada masyarakat.

Kejadian ini seperti yang dialami beberapa orang masyarakat yang melaporkan hal ini kepada DPD AKRINDO Kepulauan Nias pada hari Senin 15 Juni 2020.
Seperti contoh ada masyarakat penerima BST tahap awal namun ditahap kedua namanya tidak ada atau hilang didaftar bayar. Dan setelah dikonfirmasi berulang-ulang melalui Tim dari DPD AKRINDO Kepulauan Nias ke Pihak PT.Pos Gunungsitoli sampai terjadi perdebatan sengit, akhirnya nama tersebut baru ada dalam daftar.

Kemudian ada salah seorang warga penerima bantuan an. S Zendrato beralamat di Desa Bawadesolo Kecamatan Gunungsitoli namanya hilang didalam daftar penerima, dan setelah melaporkan kepada Pengurus AKRINDO maka pihak petugas PT.Pos mengatakan namanya ada. Seketika mau dibayarkan pihak petugas PT.Pos itu lagi menyatakan bahwa saudara kandung bersangkutan S.Zendrato sudah menandatangani sebelumnya dan itu sudah terbayarkan. Setelah diberitahu terjadi sedikit perdebatan dan dikonfirmasi saudaranya via seluler terkait tandatangan tersebut dan menyatakan belum menerima apa-apa dari pihak petugas PT.Pos Gunungsitoli. Beberapa menit kemudian Pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias menelusuri hal tersebut, dan setelah itu pihak petugas PT.Pos Gunungsitoli memanggil nama yang bersangkutan dan membayarkan bantuan BST itu tanpa masalah apa-apa, ungkapnya dengan rasa prihatin.


Dengan kejadian itu DPD AKRINDO Kepulauan Nias secara resmi mau menemui langsung pimpinan PT.Pos Gunungsitoli melalui konfirmasi petugas namun tidak bisa ketemu dengan alasan keluar sebentar di Dinas Sosial Kabupaten Nias. Satu jam kemudian ditanya ulang kepada petugas yang lain dengan nada arogan menyuruh untuk keluar dari ruangan dan beralasan bahwa seluruh Pimpinan PT.Pos Gunungsitoli sedang dinas luar ke Kabupaten Nias Selatan.

Oleh karena itu, awak media meminta tanggapan dan respon dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Kepulauan Nias Pdt. Berkat Kurniawan Laoli melalui sambungan selulernya terkait dengan masalah penerima BST di PT.Pos Gunungsitoli. Beliau mengatakan agar pihak PT.Pos Gunungsitoli lebih profesional dan teliti dengan nama-nama masyarakat penerima BST itu, masyarakat itu dilayani dengan baik tanpa pandang bulu, dan jangan sampai haknya yang diberi oleh pemerintah tidak tersalurkan. Jika hal itu merugikan masyarakat maka diberi kesempatan kepada masyarakat atau Lembaga Sosial Kontrol untuk melaporkan kepada pihak penegak hukum, terutamanya kepada pihak DPRD Kota Gunungsitoli sebagai lembaga pengawas untuk melakukan Sidak bersama dan jika perlu segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap PT.Pos Gunungsitoli, tegasnya.

Dengan demikian, Ketua Tim Investigasi AKRINDO Kepulauan Nias Melianus Laoli, S.Pd dkk angkat bicara dan menyatakan bahwa pelayanan di PT.Pos Gunungsitoli harus mengacu pada UU No.38 Tahun 2009 tentang pos. Di pasal 2 mengatur tentang azas salah satunya keadilan, dan Pasal 7 mengatakan penyelenggaraan pos dilakukan dengan pelayanan prima dan berpedoman pada standar pelayanan. Dan hak masyarakat diatur dalam pasal 26 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat layanan pos. Jadi tidak ada alasan bagi pihak PT.Pos Gunungsitoli tidak melayani masyarakat terutama dalam penelusuran data masyarakat yang hilang didalam daftar atau sistem, pungkasnya(Tim)
Komentar Anda

Berita Terkini