Demo PT Opal Coffee Diduga Cuma Cari Panggung, Disnaker Tidak Ada Info Rumahkan Ratusan Karyawan

/ Senin, 22 Juni 2020 / 18.03

Topinformasi.com-
MEDAN-- Aksi demonstrasi (demo) puluhan massa karyawan PT Opal Coffee Indonesia (OCI) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/6/2020) lalu dinilai sangat dekat dengan aksi manuver sekaligus mencari panggung di depan gedung pengadilan negeri Kelas IA Khusus tersebut.

Statemen tentang turunnya omset perusahaan distributor kopi berkualitas ekspor tersebut sejak perkara bos mereka, Suryo Pranoto dengan salah seorang rekan bisnisnya bergulir di PN Medan kemudian berbuntut pada dirumahkannya ratusan karyawan patut dicermati.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Aris Nasution, Senin (21/6/2020) di Medan.

Menurutnya, massa mengaku sebagai representasi dari ratusan karyawan yang dirumahkan perusahaan dipimpin Suryo Pranoto itu seharusnya mempertanyakan bagaimana dengan 'nasib' mereka ke depan. Bukannya malah demo ke pengadilan untuk perkara lain.

"Miris sekaligus kasus terbilang aneh. Secara psikologis, bagaimana mungkin buruh yang dirumahkan malah demo ngurusi atau bela-belai perkara bosnya di pengadilan?" tegasnya

Mengenai langkah merumahkan karyawan/pekerja, timpal Aris, memang tidak ada disebutkan secara spesifik di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun secara lugas diatur dalam 2 Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker).

Yakni SE Menaker Nomor: SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang merumahkan pekerja adalah upaya yang dapat dilakukan sebelum melakukan PHK serta SE Menaker Nomor: SE-05/M/BW/1998 tentang merumahkan pekerja bukan ke arah PHK.

Karena omset perusahaan menurun, menurutnya,  sah-sah saja dijadikan alasan untuk merumahkan pekerja. Namun kebijakan dimaksud Usetelah melalui tahapan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja. Pengusaha harus tetap membayar upah secara penuh alias 100 persen, kecuali telah diatur lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini