BNN Kabupaten Batu Bara Ciduk Pengedar Sabu Warga Penggalangan Sergei

/ Rabu, 03 Juni 2020 / 15.39

Topinformasi.com-
Warga Desa Tanjung Kasau yang sudah sangat resah atas adanya warga luar kampungnnya yang sering masuk untuk mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu dilingkungannya.


Atas laporan masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batu Bara berhasil menangkap TW alias Teguh (30 ) pengedar sabu warga Dusun Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Sergei.

Tim BNN dipimpin Kasi Berantas, Kompol H.Hendra berhasil menangkap TW tepatnya di Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Batu Bara pada tanggal 28 Mei 2020 lalu, jelas Kepala BNN Kabupaten Batu Bara AKBP H.Zainuddin S.Ag SH didampingi Kasi Berantas Kompol H.Indra , saat Konfrensi Pers di kantor BNN Batu Bara, Sei Balai Batu Bara, Rabu (3/06/2020).

Dijelaskan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti dua paket sabu yang dikemas dalam klip plastik transparan seberat 8,94 Gram, satu unit HP merk Samsung, satu unit HP merk Oppo, serta satu unit Motor Supra X tanpa Plat nomor.

"Pelaku sudah lama dilakukan penyelidikan BNN, sehingga saat ditangkap bisa berjalan mulus tanpa perlawanan dari TW,"ujar Zainuddin.


Kepada wartawanTeguh mengaku sudah tiga bulan di melakukan transaksi penjualan sabu, hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup dan sebahagian dipakainya sendiri.

"Saya menyesal bang atas perbuatan salah yang saya lakukan, tak kan kuulangi lagi bang,"ujar Teguh.

Guna pertanggungjawaban Teguh di kenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maximal hukuman Mati. (Sd-red)

Komentar Anda

Berita Terkini