Tekab Polsek Medan Area Ungkap Kasus Curanmor

/ Rabu, 06 Mei 2020 / 11.53

Topinformasi.com- Tekab Polsek Medan Area berhasil ungkap  Kasus Pencurian sepeda motor oleh pelaku berinitial SH (39)Jl. Langgar, Gg Dame no 25 Kel.Tegal Sari Mandala III Kec.Medan Area.Selasa 5 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 Wib,

Korbannya Duwardi (48)Jl.Langgar, Gg Berdikari No 7 Kel.Tegal Sari Mandala III Kec.Medan Area melaporkan ke Polsek Medan Area dengan Laporan Polisi No.: LP/172/K/III/2020/SPKT Medan Area, 4 Maret 2020.

Pada hari Rabu tgl 4 maret 2020 sekira pukul 05.30 wib telah terjadi pencurian sepeda motor (Ranmor R2) korban yang hendak pergi beraktifitas memanaskan sepeda motor nya di depan rumah, kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil tas nya yang masih tertinggal, kemudian korban keluar rumah terkejut melihat sepeda motor nya yang sedang di panaskan sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Medan Area.


Dari laporan tersebut,tekab Polsek Medan Area pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 wib, setelah melakukan penyelidikan,  seseorang informan yang di percaya bahwa pelaku pencurian Sepeda motor berinitial SH sedang berada di Jl.Bromo Gg Silaturahim (Gudang Bandrek) sedang duduk.

Kemudian Tekab Polsek Medan Area  yang dipimpin langsung Kanit Res Medan Area Iptu JH.Panjaitan dan Panit 2 Ipda PM Tambunan dan 2 orang anggota memastikan informasi tersebut dan langsung menuju sasaran.

Pada saat sampai di TKP, Tekab Medan Area melihat seorang laki-laki sedang duduk persis seperti ciri2 yang dicurigai. Kemudian Tekab Polsek Medan Area tidak mau buruan nya hilang sehingga dengan gerakan cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil. Selanjutnya pelaku diinterogasi tentang pencurian sepeda motor yang dilakukannya, dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian tsb dan menjual sepeda motor hasil curian nya ke jalan pancing A.N Ucok sebesar Rp 5.500.000 namun baru di bayar Ucok Rp.3.000.000, kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Ucok namun belum ditemukan dan sampai saat ini menjadi buronan tekab Polsek Medan Area. Setelah itu pelaku di bawa ke Polsek Medan Area untuk proses sidik lanjut.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH membenarkan penangkapan SH karena tindakan pidana curanmor,melanggar pasal 363 Kuhpidana.(red)



Komentar Anda

Berita Terkini