Tekab Polsek Delitua Ringkus Jamret Tas

/ Kamis, 07 Mei 2020 / 09.12



Topinformasi.com- Aswin Syahputra.S (24) warga  Jln.Jamin Ginting Km.8 Gg.Gembira Kel.Kwala bekala Kec.M.johor.di amankan tekab Polsek Delitua karena  melanggar pasal 365 KUHPidana.Pelaku ditangkap di Jln.Luku V  Gg.Pertemuan Kel.Kwala Bekala Kec.M.johor.Rabu ,06 Mei 2020 Pukul 16.00 Wib.

Tas Desi Anwar Br.Ginting sebagai korbannya dijamret pelaku saat berada didalam rumah warga. Atas kejadian itu,korban membuat laporan ke Polsek Delitua dengan Laporan Polisi Nomor : LP/373/K/III/2020/SPKT/SEK DELTA.Tanggal 31 Maret 2020.



Menyikapi laporan tersebut,tekab Polsek Delitua menerima Informasi dari masyarakat bahwa pelaku jamret An.Aswin Syaputra.S sedang berada di Jln.Luku V Gg.Pertemuan Kel.Kwala Bekala Kec.Medan Johor.

Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Deli tua yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu.Idem.Sitepu.SH beserta Panit Reskrim Ipda E.Karo-karo.SH meluncur Ke TKP.

Di TKP dilihat ada pelaku, dimana sebelumnya telah menjamret tas korban Desi sedang di dalam Rumah warga An.Dedek.



Tekab Polsek Delitua berhasil menangkap Aswin Syahputra.S.Selanjutnya Tim Reskrim Polsek Delitua mengintogerasi Tsk tersebut dan Ianya mengakui perbuatan melakukan Jamret bersama 1(Satu) orang temannya An.Alexsander.M Bukit (DPO).

Selanjutnya Tsk beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat jamret diboyong Ke Mako Polsek Delitua Untuk proses Pemeriksan Lanjut.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH membenarkan penangkapan pelaku jamret tersebut,saat ini sudah diamankan 1(Satu) Unit Sp.Motor Suzuki Fu Warna hijau. BK.2954 AIT.(AlatTransportasi yang di pakai untuk Menjamret) di Polsek Delitua dan akan segera di proses secara hukum dengan pasal 365 KUHPidana,"terangnya.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini