Sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli AN Dituntut 10 Tahun, Kasus Pembunuhan Sadis.

/ Selasa, 05 Mei 2020 / 19.36
Ketua Majelis Hakim Taufiq Noor Hayat, SH Kami Bekerja Profesional, Terkait Kasus Pembunuhan Seberius Gulo.



Topinformasi.com-Digelar sidang tuntutan di Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli Jln. Pancasila, No.12 Kota Gunungsitoli, pukul 09.00  Selasa (05/05/2020, terpantau wartawan. Sidang agenda tuntutan  memutuskan bahwa
"Terdakwa AN Masih Dibawah Umur Dituntut Jaksa10 Tahun, Kasus Pembunuhan Seberianus Gulo".

Ketua Lsm LPRI Kepulauam Nias SW mengatakan" Kasus  pembunuhan Seberianus Gulo alias Sebe, terduga pelaku pembunuhan yang tertangkap berjumlah 7 orang, korban diduga dibakar dan digali kubur sebanyak dua kali serta melibatkan Seorang Kepala Desa Sohoya Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias Prov Sumut,  sidang ini kita harapkan adil, agar lembaga peradilan kita di Nias terhormat dimata masyarakat Nias, urainya kepada tim wartawan.

Dilokasi kartor PN Gunungsitoli, salah seorang pemerhati inisial BD dikota Gunung sitoli, mengatakan" sangat viral di media sosial pembunuhan ini, ucapnya. Pembunuhan ini sangat sadis dan Keji, pelaku harus dihukum mati, saya apresiasi Jaksa Penuntut serta Majelis Hakim karena terdakwa anak dibawah umur AN(16 tahun) diduga hanya terlibat dituntut 10 Tahun Penjara, sesuai fakta persidangan.

Kurang lebih 50 orang keluarga korban pembunuhan mendatangi Kantor PN Gunungsitoli, untuk menuntut keadilan kepada aparat penegak hukum.

Terkait kasus penganiayaan yang berakibat menewaskan  Seberianus Gulo yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sohoya bersama anaknya serta 13 warga desa lainnya yang terjadi Pada Minggu 15 Maret 2020 lalu, telah ditetapkan tersangka dan para pelaku dijerat dengan pasal 338, 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Persidangan Taufiq Noor Hayat, SH mengatakan kepada wartawan via wa" Hari Ini Sidang Tuntutan dan Majelis Belum Bermusyawarah" dan saat ditanya kepada Hakim Taufiq, oleh salah seorang keluarga korban di Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli, menjelaskan bahwa tuntutan JPU kepada terdakwa 10 Tahun Penjara dan sidang Putusan dilaksanakan Hari Jumat (08/05/2020)  Pukul 10.00 Wib mendatang , pihak keterwakilan keluarga korban dapat diperbolehkan mengikutinya, paparya.

Lanjut Taufiq memberikan keyakinkan kepada pihak keluarga korban bahwa telah bekerja secara profesional, ucapnya.

"Kami bekerja secara profesional untuk memutuskan hukuman sesuai dengan Hukum yang berlaku, tanpa menerima pengaruh dari siapapun. "Jelas Taufik.

Bapak Korban menjelaskan"  Peristiwa sebelumnya bahwa pembunuhan berawal ketika korban Seberianus Gulo alias Sebe bersama ayahnya Linus Gulo alias Ama Sebe, Minggu (15/03) berkunjung ke Desa Sohoya kecamatan Bawalato.Korban sempat duduk dan minum  bersama sejumlah pelaku di kedai milik Ina Seni. .Korban dan Ayah korban dipukul dan dikeroyok. Ayah menyelamatkan diri sedangkan korban tidak berhasil meloloskan diri dan ketika korban tak kunjung kembali, ayah korban kemudian melapor ke Polsek Bawalato, Minggu 22 Maret 2020, papar ayah korban, mengakhiri(Tim)
Komentar Anda

Berita Terkini