Saluutt!!!Skenario Pembunuhan Sadis Wanita Muda Terungkap

/ Jumat, 08 Mei 2020 / 21.16


Topinformasi.com- Akhirnya terungkap Kasus pembunuhan sadis wanita muda di Kompleks Cemara Asri Medan . Sebelum dibunuh korban sempat diperkosa di kamar mandi.
Pelakunya juga dua orang J dan M dibantu TS, orangtua J.

Hal ini dipaparkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, di Mapolrestabes Medan,
Salahsatu pelaku pun ternyata napi yang dibebaskan dalam program asimilasi.Jumat (8/5/2020).



“Ketiga pelaku mempunyai peran masing – masing untuk menghabiskan nyawa korban Elvina di rumah TS di Komplek Cemara Asri Medan,”ucap Kombes Jhonny Eddizon Isir.

Kapolrestabes Medan Kombes Isir,mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada hari Rabu (6/5/2020) sekira pukul 17: 00 WIB, bermula ketika tersangka M menjemput korban ke rumah tersangka J di Jalan Duku Komplek Cemara Asri.

Setelah sampai di rumah tersebut, J mengajak korban ke kamar mandi untuk berhubungan badan. Namun korban melawan sehingga J mendorong dan membenturkan kepala korban ke dinding. Akibatnya korban tidak sadarkan diri.

Dalam keadaan pingsan J menyetubuhi korban. Ia kemudian membunuh korban dengan menusuk dada kiri dan perut korban menggunakan pisau dapur.

Usai menghabisi nyawa korban, J memberitahukannya pada M dan memintanya membeli bensin. M keluar dan membeli dua botol bensin yang diberikannya pada J. Oleh J bensin itu disiramkan ke tubuh korban yang kemudian dibakarnya.


Tak lama M menghubungi ibunya, TS yang kemudian pulang ke rumah. Bersama J, TS mengangkat korban dari kamar mandi ke ruang bagian tengah. Tersangka J kemudian mengambil sebuah parang dari dapur lalu membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan.

Sedangkan TS mengambil kardus dan lakban dari gudang, kemudian tersangka J memasukan korban ke dalam kardus dan TS membantu dengan memegang kardus tersebut.

Kemudian TS menghubungi ibu M inisial J untuk datang. J yang datang bersama I kemudian diberitahu bahwa M yang telah membunuh korban. Singkat cerita M kemudian diintimidasi oleh TS dan J untuk mengakui perbuatan membunuh dengan menulis pernyataan di atas kertas. M juga diminta meminum obat nyamuk untuk menyakinkan bahwa seluruh rangkaian kejadian adalah perbuatan tersangka M tanpa melibatkan orang lain.

Para tersangka melanggar Pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti masing – masing delapan ponsel, karton besar, helm, tas, tas korban, satu pasang sandal, satu pasang sepatu, dua bilah belati, satu lembar surat cinta dari tersangka, tiga lakban, celana dalam perempuan, satu buah celana belumuran darah, satu buah Martel, dan potongan KTP.(red)


Komentar Anda

Berita Terkini