Polisi Grebek Kampung Narkoba di gang Faraun Tanjung Tiram

/ Sabtu, 16 Mei 2020 / 18.21

Topinformasi.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara  mengamankan empat orang yang diduga  penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga tempat berbeda, Sabtu(16/05/2020) sekitar pukul 10.00 Wib Desa Bagan Dalam di Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Keempat orang tersebut, "A"(21), "H" (46), "U"(40) dan satunya istri dari "U" yang lagi dalam proses pemeriksaan, Keempatnya Warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.

Dalam Keterangan Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Henry DB Tobing didampingi Kasat Sahbara D.Sinaga menguraikan dari Pengamanan keempat orang tersebut atas laporan informasi dari masyarakat, bahwa ada pemakaian narkoba jenis shabu.


"Barang buktinya ada, namun belum tau seberapa banyak, yang jelas mereka masing -  masing mengakui, bahwa barang yang ditemukan adalah milik mereka," jelas Kasat Narkoba.

Untuk proses, keempat orang tersebut dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku serta melakukan  pengembangan.

Barang bukti yang diamankan sabu lebih kurang 8 gram, 2 buah handphone, uang Rp 1.165.000, kaca phyrex,mancis. (Sd-red)


Komentar Anda

Berita Terkini