Perangkat Desa Protes Pangulu Perlanaan Simalungun Terkait Pemberhentian di Duga Cacat Hukum

/ Jumat, 01 Mei 2020 / 08.40

Topinformasi.com- Simalungun -Pangulu Perlanaan,  Kecamatan Bandar, Simalungun, letak geografisnya salah satu Desa yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang juga mempunyai masalah yang sama terkait pembehentian perangkat desa (Gamot), tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pangulu Nagori Perlanaan, Kec Bandar, Kab Simalungun Tri Jaka, diprotes aparatnya terkait pemberhentian 6 perangkat desa atau disebut Tungkat Nagori (Gamot).

Protes Gamot tersebut tertuang dalam surat keberatan tertanggal 28 April 2020 ditanda tangani 6 Gamot yang diberhentikan.

Gamot Huta V Nagori Perlanaan Bambang Supriadi mewakili para Gamot  kepada wartawan, Kamis (30/4/20) mengatakan, protes yang mereka lakukan karena menduga proses pemberhentian Gamot berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pangulu Nagori Perlanaan Nomor : 188.45/14/SK/2008/III/2020 tentang pemberhentian Gamot Nagori Perlanaan diduga melenceng dari aturan yang berlaku.

"Kami mensinyalir SK pemberhentian yang diterbitkan Pangulu tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pemberhentian perangkat desa", kata Bambang.

Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 lanjut Bambang, dijelaskan bahwa perangkat desa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

"Kalau Permendagri tersebut menjadi regulasi hukum tentang pemberhentian Gamot kok kami diberhentikan, sementara usia kami belum mencapai 60 tahun", tanya Bambang.

Berkenaan dengan hal tersebut, Bambang bersama Gamot lainnya meminta Pangulu Nagori Perlanaan mengkaji ulang SK pemberhentian yang diterbitkan. Itu dimaksudkan agar kebijakan yang dilakukan Pangulu tidak terkesan keliru.

"Kami menghormati kebijakan yang dilakukan Pangulu, namun alangkah lebih baiknya bila proses pemberhentian tidak menabrak ketentuan yang berlaku sehingga tidak dituding keliru", pungkas Bambang.

Pantauan wartawan, dalam copy SK pemberhentian Gamot yang diterbitkan Pangulu Perlanaan tampak mencantumkan Permendagri No 67 tahun 2017 sebagai dasar hukum pemberhentian Gamot.

Namun bila dikaitkan dengan penjelasan Bambang Supriadi (Gamot V) maka dalam pelaksanaannya terindikasi terjadi ketimpangan.

Begitu pula dengan SK Pangulu Perlanaan dan surat rekomendasi tertulis Camat Bandar.

Pada SK Pangulu turut mencantumkan Permendagri No 67 tahun 2017 sebagai salah satu dasar hukum pemberhentian Gamot, sementara dalam rekomendasi tertulis Camat Bandar tanggal 28 Februari 2020 sepertinya hanya mengandalkan Permendagri No 83 tahun 2015 dan Perda Kab Simalungun tentang pemberhentian Tungkat Nagori.
Padahal Permendagri No 67 tahun 2017 adalah perubahan Permendagri No 83 tahun 2015.

Sayangnya, hingga berita ini di kirim ke redaksi, Pangulu Nagori Perlanaan maupun Camat Bandar belum berhasil dikonfirmasi. (Sd-red)
Komentar Anda

Berita Terkini