Modus Kusuk Kusuk Diangkot,3 Pelaku Hipnotis Korbannya Raibkan 10 jt

/ Senin, 11 Mei 2020 / 18.27

Topinformasi.com- 3 pelaku  spesial hipnotis di Angkutan Kota (Angkot), dengan modus kusuk-kusuk berhasil ditangkap polisi, setelah korbannya, Eko Saputra Sitanggang (23), warga Jalan Murai, Dusun III, Desa Citaman Jernih Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), membuat laporan ke Polsek Patumbak, dengan Nomor: LP/198/V/2020/SU/Restabes/Sek Patumbak tanggal 8 Mei 2020‬.


‪Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, kepada wartawan Senin (11/05/2020) siang, sekira pukul 11.30 WIB menjelaskan. Ke 3 tersangka ditangkap pada Jumat (08/05/2020), saat berada di Jalan SM Raja, simpang Amplas Medan, tepatnya di bawah Fly 0ver, diduga akan melancarkan aksinya. Ke 3 tersangka itu adalah, Roni Nahot Tobing (68), warga Jalan Sakura, No.139, Helvetia‬. Marudut Sihombing (40) warga, Jalan Seksama, Kecamatan Medan Amplas‬, dan Lilianty Purba (35), warga Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, terangnya.

Dari para tersangka petugas berhasil mengamankan, 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1686 HX. 3 buah Cincin Emas Palsu. uang sebesar Rp.1.520.000. 2 unit HP merk Nokia dan 1 unit HP merk Samsung warna biru.2 unit jam tangan merk Devon dan Adidas. 2 buah anak kunci mobil. 5 buah Tas Ransel. 3 buah dompet serta 3 lembar KTP milik tersangka.


Peristiwa bermula ketika Eko Saputra Sitanggang menaiki angkot Medan Bus 06 dari Jalan SM Raja simpang Amplas Medan. Namun, tidak berapa lama kemudian naik juga dua orang pria dan seorang perempuan ke dalam angkot tersebut. Kemudian salah seorang pelaku menanyakan kepada korban, apakah korban menderita penyakit, lalu pelaku pura-pura memijat-mijat kaki korban serta menghentak-hentakkannya. Pada saat dikusuk korban merasa seperti dihipnotis dan tidak menyadari bahwa uang dari dalam sakunya telah dicuri oleh pelaku. Kemudian di daerah simpang Pajak Limun satu persatu pelaku turun dari dalam angkot, dan korban belum sadar. Korban baru sadar pada saat angkot melintas di Jalan Juanda, dan uang yang berada di saku sebelah kirinya sebanyak Rp 10.000.000, telah dicuri oleh pelaku. Padahak uang tersebut milik perusahaan dimana korban bekerja. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak, beber kanit reskrim.‬



Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan  pengaduan dari korban, Team Opsnal Polsek Patumbak langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Dari ciri-ciri pelakunya, akhirnya diketahui identitas para pelaku yakni, Marudut Sihombing Cs. Lalu Team bergerak dan melakukan pencarian terhadap para pelaku. Pada saat Team melintas di Jalan SM Raja simpang Amplas tepatnya di bawah
Fly 0ver, petugas melihat seorang pelaku yang bernama Roni Nahot Tobing, sedang duduk-duduk di depan salah satu toko hendak melancarkan aksinya lagi. Sedangkan dua orang pelaku lainnya yakni, Marudut Sihombing dan Lilianti Purba menunggu di dalam Mobil Avanza warna hitam BK 1686 HX. Tanpa menunggu waktu lagi, team yang pimpinan Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH didampingi Panit Reskrim Iptu Ikhwanuddin Nasution SH,MH langsung melakukan penangkapan terhadap ke 3 pelaku. Dari tangan para pelaku ditemukan barang bukti uang, cincin emas palsu dan berbagai merek HP. Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke komando untuk proses penyidikan lebih lanjut, ujarnya.‬

‪“Kepada ke 3 tersangka kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)


Komentar Anda

Berita Terkini