Komnas Anak, Aris Merdeka Sirait : Tuntutan 10 Tahun Kepada AN di PN Gunungsitoli Sudah Sesuai

/ Kamis, 07 Mei 2020 / 18.59

Topinformasi.com- Komnas Anak, Aris Merdeka Sirait : Tuntutan 10  Tahun Kepada Terdakwa AN di PN Gunungsitoli Sudah Sesuai, saat diwawancarai via Handphone Seluler( sore, kamis 7 Mei 2020)

Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait menambahkan bahwa" Sistem Peradilan Pidana Anak UU No.11 Tahun 2016 : anak dibawah 18 Tahun Pada kasus pembunuhan jika ada otak pelaku dan perencanaan , hakim bisa menghukum 10 tahun, kecuali kepada anak 12 tahun kebawah, itu produk hukumnya.
Pidana seperti ini tidak boleh dihentikan, mudah-mudahan hakim menghukum 10 tahun.

Tambahnya" pada tuntutan 10 tahun atau besok putusan ditetapkan, memang itu diduga tidak memuaskan kepada keluarga korban, urai Arist.

Lanjut pak Arist" Jika pada kasus pembunuhan ini ada unsur perencanaan, serta ada otak pelaku maka kepada terdakwa lain bisa dihukum seumur hidup atau hukuman mati, mengakhiri.

Sumber salah seorang pegiat sosial di kabupaten Nias AMF menyatakan"  Kasus Kematian Seberianus(19) alias Sebe korban pembunuhan, diduga dianiaya, dibakar dan digali kubur sebanyak dua kali, pelaku 7 orang sudah diamankan di Rutan Polres Nias.

Lanjutnya,  Selasa, 4 Mei 2020 JPU dalam sidang menetapkan tuntutan 10 Tahun kepada anak kepala desa( AN) terdakwa.

Selanjutnya, Rabu 6 Mei 2020 digelar lagi sidang PN Gunungsitoli dengan agenda Sidang Penyampaian Pledoi tersangka AN, harapan saya kepada para pelaku baik otak pelaku, turut serta, anak yang terlibat pembunuhan harus dihukum berat, tegasnya
(SNW)
Komentar Anda

Berita Terkini